Warga Sidoarjo Curi 2 Sapi Warisan dari Bibinya

surabayapagi.com
Pelaku dan barang bukti sapi yang dicuri.

 

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Diduga terkait warisan, seorang pria warga Sidoarjo nekat mencuri sapi milik budhenya sendiri.

Baca juga: Diduga Gelapkan Dana Desa Rp370 Juta, Pemuda Lira Laporkan Kades Mliriprowo ke Kejaksaan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang diketahui bernama Aris Iwantoro (35) warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo kini mendekam di sel  Polsek Mejayan.

Kapolsek Mejayan, Kompol Sigit Siswadi mengatakan alasannya sepele hanya karena warisan. Pelaku, kata dia, merasa mempunyai atas dua sapi yang dia curi.  “Karena sapi itu warisan kakek Aris. Tapi menurut pelaku tidak kunjung dibagikan, ” ujarnya, Selasa (13/4/3021). 

Baca juga: Diduga Diterjang Banjir, Jalanan Rusak di Tambak Sumur Sidoarjo Ditanami Pisang

Dia pun nekat mencuri kedua sapi yang diakui sebagai harta warisan. Terungkapnya, saat pemilik ingin memberi makan sapi. Namun tidak menemukan sapinya.  “Dilaporkan pada kami. Kejadiannya diketahui pemilik sapi tanggal 7 April lalu,” kata mantan Kasat Binmas Polres Madiun ini. 

Menurutnya, petugas pun melakukan olah tkp setelah mendapatkan laporan. Dari keterangan beberapa saksi dan beberapa kamera CCTV yang ada di sekitar jalan. “Menunjukkan bahwa pelakunya adalah Aris, ” tegasnya. 

Baca juga: Polres Blitar dan Polsek Sanankulon Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Baut Rel Kereta Api

Petugas, kata dia, menangkap pelaku di Kecamatan Ngrogot, Kabupaten Nganjuk. Pun di daerah itu juga sapi diamankan. Sapi dijual dengan harga Rp 24 juta.  “Pelaku belum sempat menggunakan uang hasil jual sapi curian, karena keburu kita tangkap,” bebernya.

“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 367 ayat (2) KUHP atas Pencurian hewan dalam Iingkup keluarga, dengan kurungan penjara selama-Iamanya tujuh tahun,” pungkasnya.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru