Diduga Peras Rp 1,5 M, Penyidik KPK Ditangkap

surabayapagi.com
Plt Jubir KPK Ali Fikri

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - AKP SR , penyidik KPK dari unsur Pori. ditangkap. SR, ditangkap oleh Propam Polri dan KPK atas dugaan telah melakukan tindak pidana pemerasan.

Baca juga: Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan AKP SR ditangkap pada Selasa (20/4/2021) kemarin.

"Propam Polri bersama KPK mengamankan Penyidik KPK AKP SR hari Selasa (20/4) dan telah diamankan di Div Propam Polri," kata Sambo kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).

Menurut Sambo penyidikan kasus tersebut nantinya akan dilakukan oleh KPK. Namun, tetap berkoordinasi dengan Propam Polri

"Penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," katanya.

 

Baca juga: Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Diduga Peras Tersangka

KPK sebelumnya dikabarkan tengah mendalami dugaan adanya oknum pegawainya yang meminta uang kepada pejabat di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) hingga Rp 1,5 miliar.

Informasi tersebut ramai beredar di kalangan awak media. Oknum penyidik itu disebut mencoba memeras pejabat Tanjungbalai untuk membantu agar tidak dijerat dalam kasus korupsi oleh satgas KPK.

Baca juga: Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

KPK sendiri kini diketahui tengah gencar melakukan penyidikan dengan melakukan serangkaian penggeledahan di Tanjungbalai pada Selasa (20/4/2021) kemarin.

Ketua KPK Firli Bahuri mengaku akan mengecek terlebih dahulu informasi tersebut. Terkait dugaan adanya penyidik antirasuah yang mencoba melakukan pemerasan.

"Saya akan cek dan dalami informasi tersebut," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui pesan singkat, Rabu kemarin. n erc/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru