SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - 32 orang diamankan polisi terkait aksi pawai sound system yang mengabaikan protokol kesehatan di jalur Lintas Selatan (JLS) Desa Pandanwangi, Lumajang pada Minggu (9/5) kemarin. Mereka yang diamankan adalah pemilik kendaraan truk yang mengikuti pawai.
Baca juga: Diduga Pengelolaan IPAL Tak Layak, 6 SPPG di Lumajang Ditutup Sementara
“Kami telah berhasil mengamankan sebanyak 32 orang pemilik kendaraan truk yang dilengkapi dengan sound system,” ujar Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Bayu Halim Nugroho, Senin (10/5).
Ke 32 orang pemilik kendaraan yang telah dikantongi identitasnya itu diamankan polisi di rumahnya masing-masing. Ada juga yang di tempat kerjanya, kemudian dibawa ke Polres Lumajang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini hingga hari Senin (10/5) pukul 02.00 Wib ke 32 pemilik kendaraan tersebut kami amankan bekerja sama dengan Polsek dan Reskrim. Hari ini mereka akan diproses lebih lanjut,” lanjutnya.
Baca juga: Jelang Kurban, Harga Kambing dan Domba Kurban di Lumajang Naik Rp500 Ribu
Diberitakan sebelumnya, pawai komunitas Sound System yang dilakukan di JLS menyebabkan arus lalu lintas terganggu. Dan lagi, tidak sedikit warga yang tidak menggunakan masker, juga jarak.
Akibatnya, petugas gabungan Polsek Pasirian dan Tempeh membubarkan kerumunan massa yang dilakukan komunitas Sound System itu.
Baca juga: Komitmen Jaga Keamanan Lingkungan, Lumajang Perkuat Sistem Teknologi CCTV
Editor : Moch Ilham