SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - PM warga asal Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) diamankan Polres Ponorogo setelah mencuri motor Honda Vario pada Minggu (16/5).
Baca juga: Polres Bangkalan Tangkap 5 Orang Komplotan Curanmor
Pria berusia 26 tahun yang sehari-harinya berjual pentol keliling itu diamankan tak sampai 24 jam sejak aksi pencuriannya.
"Pelaku mencuri pada pukul 09.30 Wib. Kami tangkap keesokannya kurang dari 24 jam," ujar KBO Sat Reskrim Polres Ponorogo, Iptu Rosyid Effendi, Senin (17/5/2021).
Ia menyebutkan, pelaku mencuri motor di salah satu toko di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Banyudono, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo. Pelaku dengan mudah mencuri kendaraan karena korban lupa mengambil kunci motornya.
"Korban juga ceroboh karena kunci masih terpasang di motor. Kebetulan pelaku lewat karena kosnya di sekitar lokasi," ujar dia.
Baca juga: Ungkap Kasus Curanmor, Polres Jombang Amankan 17 Orang Tersangka
Dari hasil penyidikan, diketahui pelaku nekat mencuri motor karena terlilit hutang bank titil.
"Niatnya pelaku menjual motor curiannya untuk melunasi hutangnya," lanjut dia.
Pelaku ditangkap saat akan menjual motor curiannya di pinggir jalan masuk Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
Baca juga: Setahun Terakhir, Kasus Curanmor di Lamongan Masih Mendominasi
"Kami tangkap saat akan bertransaksi. Pelaku melakukan aksi seorang diri. Bukan residivis," tandasnya sambil menyebut pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Moch Ilham