Banyuwangi Buka 3.937 Formasi untuk CPNS dan PPPK

surabayapagi.com
Salah satu proses seleksi CPNS.

SURABAYAPAGI, Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi berencana merekrut calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pada 2021 ini, Pemkab Banyuwangi mengusulkan dalam  rekrutmen CPNS 2021 ini hanya ada 3.937 formasi

Ditahun ini tidak ada formasi CPNS tenaga guru, sehingga menjadi kesempatan bagi para guru honorer yang selama ini mengabdi."Para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi bisa memiliki kesempatan besar mendapat kepastian status sebagai ASN, yakni sebagai PPPK," kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas.

Baca juga: Di Tengah Wacana Pengangkatan Staf SPPG Jadi PPPK, Guru SD di Madiun Hanya Digaji Rp250 Ribu Per Bulan

Ia menyebutkan untuk 3.624 tenaga guru semuanya adalah untuk formasi PPPK, dengan rincian 764 guru sekolah menengah pertama (SMP), 2.308 guru kelas, dan 552 guru pendidikan jasmani dan kesehatan (penjaskes) sekolah dasar.

Sementara formasi lainnya, CPNS tenaga kesehatan sebanyak 115 orang dan PPPK tenaga kesehatan sebanyak 122 orang, selebihnya total tenaga teknis lainnya sebanyak 76 formasi (41 CPNS dan 35 PPPK). Formasi tenaga teknis di antaranya, asesor SDM, Medik Veteriner, pekerja sosial, jasa kontruksi, penata ruang, dan lainnya. "Mari bergabung, berinovasi, dan bersama-sama membangun Banyuwangi," kata Ipuk.

 Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi Nafiul Huda menjelaskan untuk formasi PPPK guru terdapat ketentuan khusus, yang berhak mendaftar adalah honorer THK-II sesuai database Badan Kepegawaian Nasional (BKN), masih aktif mengajar di sekolah negeri atau swasta, dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.

Baca juga: Ratusan Pengemudi Becak Listrik Program Bantuan Prabowo Bakal Terima Pembinaan

"Selain itu, calon yang berhak mendaftar PPPK guru adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG," paparnya.

Huda menambahkan secara umum ketentuan terkait usia bagi formasi PPPK guru dan nonguru cukup longgar, karena pelamar tidak dibatasi usia maksimal 35 tahun seperti batasan usia pada formasi CPNS. L

Baca juga: Berkah Libur Isra Miraj 2026, Omzet UMKM di Banyuwangi Ikut Melonjak

Namun demikian, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dipilih minimal tiga tahun.

"Bagi pelamar formasi CPNS, usianya ditentukan paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun, kecuali untuk beberapa jabatan khusus memiliki batas usia hingga 40 tahun, misalnya dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis," katanya.lp/na

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru