SURABAYAPAGI.COM, Malang - Polisi akhirnya menetapkan MA (44) sopir pikap L300 sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan tunggal di jalan Desa Wringinanom kecamatan Poncokusumo Malang beberapa waktu lalu yang mengakibatkan 8 orang meninggal dunia.
MA yang merupakan warga Lumajang itu dikenakan pasal berlapis yakni 310 ayat 1 sampai dengan ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang kelalaian berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Pasal berikutnya adalah 137 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang.
Baca juga: Pelajar 15 Tahun di Kota Batu Tewas Tertabrak Pikap
"Hasil pemeriksaan yang diasistensi Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Mabes Polri pada H+1 pasca kecelakaan, menetapkan sopir (MA) sebagai tersangka," kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar kepada wartawan, Selasa (1/6/2021).
Adapun dasar polisi menetapkan MA sebagai tersangka karena MA dinilai lali saat mengemudikan pikap yang menyebabkan 8 orang meninggal dunia dan 6 orang luka-luka.
"Saat menyetir, sopir mengantuk dan sempat terlelap. Sehingga terjadi kecelakaan," tegas Hendri Umar.
Baca juga: Kurang Waspada, Pria di Blitar Tewas Tertemper KA Singosari Jurusan Malang - Jakarta
Menurut Hendri, RS dr Syaiful Anwar (RSSA) telah merekomendasikan MA menjalani rawat jalan. Saat ini, sopir tengah masa pemulihan di rumahnya.
Satu anggota Satlantas Polres Malang diberikan tugas khusus untuk mengawal tersangka selama berada di rumah.
Baca juga: Kecelakaan Tunggal, 3 Bocah SMP Tewas Tabrak Pohon
"Saat kondisinya pulih dan membaik, maka segera kita bawa ke Polres Malang untuk menjalani penyidikan," tandas Hendri Umar.
Editor : Moch Ilham