SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua pemuda Asal Lidah Wetan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah tertangkap basah oleh Anggota Unit Reskrim Sukolilo membawa sabu dengan berat kotor 0.36 gram di Lampu Merah Jl. Semarang, Senin (24/5).
Tersangka bernama Muhammad Aditya Priadi (19) dan Ervin Suprianto (21) warga kelurahan Lidah Wetan. Kedua pemuda ini mengakali petugas dengan menyembunyikan barang haram tersebut di sol sandal Muhammad Aditya Priadi. Dengan ketelitian petugas barang bukti sabu pun ditemukan.
Baca juga: Ammar Zoni Merasa Lelah Mental, Terlibat Narkoba
"Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu poket klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 yang disembunyikan di bawah sol sandalnya oleh tersangka,” ujar Iptu Zainul Abidin, Kanitreskrim Polsek Sukolilo.
Kepada petugas, kedua pemuda ini mengaku bahwa sabu tersebut hasil dari mereka patungan.
"Belinya urunan, masing - masing 75 ribu, total semuanya 150 ribu," ujar tersangka kepada petugas.
Baca juga: Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu Lintas Daerah, Tiga Warga Surabaya Diciduk
Dari informasi yang diperoleh Surabaya Pagi, kejadian ini bermula dari informasi masyarakat. Kedua pemuda ini sedang berada di Lampu Merah Jl. Semarang, setelah itu anggota Polsek Sukolilo meluncur menuju lokasi sekira jam 23.00 WIB dan langsung mengamankan Aditya bersama temannya
Selain mengamankan sabu, petugas juga mengamankan sepeda motor Honda Beat dengan Plat L-2279-KO dan satu unit handphone Oppo Note 3.
Baca juga: Pengedar Narkoba 13.3 Gram Sabu dan 1.258 Pil Dobel L Dibekuk Sat.Res Polres Blitar Kota
Kini tersangka diamankan oleh Polsek Sukolilo. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ang
Editor : Moch Ilham