Sodomi Belasan Santri, Ustadz Ketua Yayasan Penghafal Alquran Ditangkap Polisi

surabayapagi.com
 Ketua Yayasan penghafal Alquran ditetapkan sebagai tersangka karena menyodomi belasan santri yatim anak didiknya. SP/SUGENG

SURABAYA PAGI, Sidoarjo - Pimpinan Yayasan penghafal Alquran yang juga ustadz guru mengaji di Kabupaten Sidoarjo ditangkap polisi karena diduga menyodomi belasan santri yatim anak didiknya. Hingga kini, jumlah korban pelaku yang sudah beristri dan memiliki dua anak ini diperkirakan sudah 25 anak.

Pelaku sudah ditetapkan tersangka yakni ketua Yayasan penghafal Alquran  berinisial A (31). Dari 25 santri yang menjadi korban pencabulan, sejumlah santri laki-laki telah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Sidoarjo.

Baca juga: Guru MI di Bojonegoro Cabuli hingga Sodomi 8 Siswa

Kapolresta Sidoarjo Kombes pol Sumardji mengatakan, kasus sodomi tersebut terungkap setelah beberapa orang tua santri melapor ke kantor polisi. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya mengetahui banyak anak yang menjadi korban pencabulan pimpinan yayasan dan guru mengajinya.

“Hingga kini diperkirakan sudah ada 10 santri yang menjadi korban. Namun, yang baru melaporkan secara resmi kepada polisi beberapa orang. Semua korban laki-laki,” ujar Kombes Pol Sumardji didampingi Kasat Reskrim Kompol Wahyudin Latief, Jumat (11/6/2021).

Baca juga: Pelajar di Bojonegoro Sodomi Adik Kelas di Toilet Sekolah

Dari pemeriksaan polisi terungkap pelecehan seksual tersebut terjadi saat gurunya mendatangi kamar santri malam hari. Tersangka telah menyodomi para santri sejak tahun 2016. Menurut pengakuan para korban, mereka mengalami pelecehan seksual berkali-kali dengan ancaman.

“Modus tersangka menampung anak didiknya di tempat tinggalnya yang dijadikan sebagai tempat belajar mengaji. Setelah itu, pelaku mendoktrin dengan agama dan kemudian berbuat bejat kepada santrinya di dalam kamar di kamar rumah para santri. Santri-santri itu disodomi satu-satu,” kata Kombes Pol Sumardji. Para korban ini kebanyakan dari luar Sidoarjo yang umumnya anak yatim.

Baca juga: Sodomi 4 Bocah, Jaksa di Bojonegoro Dihukum 8 Tahun Penjara

Tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. sg

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru