BANI Surabaya Konsisten, Pembatalan Permohonan Arbitrase ke Mahkamah Agung 1,2 %

surabayapagi.com
Basoeki, SH.,FCBArb.,FIIArb selaku Wakil Ketua 1/Arbiter menyampaikan materi tentang Limitasi Pembatalan Putusan Arbritrase yang diselenggarakan secara virtual saat webinar Implikasi Klausula Arbitrase dalam Kontrak Bisnis

SURABAYAPAGI, Surabaya – Badan Arbitrase Nasional Surabaya (BANI) sebagai Forum Penyelesaian Sengketa Bisnis menyelenggarakan Webinar Implikasi Klausula Arbitrase Dalam Kontrak Bisnis. Webinar tersebut menghadirkan beberapa pembicara salah satunya Basoeki, SH.,FCBArb.,FIIArb selaku Wakil Ketua 1/Arbiter menyampaikan materi tentang Limitasi  Pembatalan Putusan Arbritrase yang diselenggarakan secara virtual.

Melalui BANI, sengketa perdagangan bisnis atau ekonomi lebih cepat dan efisien dituntaskan melalui jalur ini dibandingkan dengan pengadilan umum. Sejumlah negeri, penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat diselesaikan sendiri oleh pihak yang bersengketa.

Basoeki, SH menjelaskan terkait permohonan pembatalan putusan arbitrase sesuai dengan pasal 70 UU 30/1999 secara limitatif menyebutkan ada 3 poin penting yang dapat digunakan sebagai alasan untuk permohonan pembatalan para pihak.

“Apabila ada pembatalan permohonan, yang memeriksa harus ada salah satu syarat dari 3 poin pasal 70 UU 30 yang terbukti misalkan, surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan diakui palsu, ada yang disembunyikan oleh pihak sendiri maupun pihak lawan dan tipu muslihat. Jadi bukan peradilan ulangan,"jelasnya.

Dalam putusan Badan Arbitrase bersifat final and binding artinya final dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan mengikat para pihak, sehingga putusan arbitrase tidak dapat diajukan banding, kasasi atau peninjauan kembali.

Diharapkan para pihak dengan itikat baik menyerahkan dipersidangan semua alat bukti sebagai bahan pertimbangan hukum majelis Arbitrase. Dalam arbitrase putusannya pertama dan terakhir sehingga tidak bisa diulang, absolut kewenangan mutlak dari badan arbitrase untuk menyelesaikan perkara – perkara arbitrase.

Disamping itu, pembatalan diluar 3 alasan pasal 70 UU 30/1999 kontrak bisnis penyelesaian sengketa Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa kembali dan menilai yang telah diperiksa oleh Majelis Arbitrase.

“Perkara yang sering ditangani oleh lembaga Arbitrase selama ini tentang kontruksi dalam pembatalan putusan Arbitrase, pihak kalah mengulur waktu dengan mengajukan permohonan meskipun nanti ditolak oleh Pengadilan Negeri atau Mahkamah Agung, bisa dikabulkan Pengadilan Negeri tetapi ditolak MA,”ungkapnya.

Ia menambahkan walaupun ada sejumlah permohonan pembatalan putusan, putusan BANI Surabaya tetap valid. Sejak BANI Surabaya berdiri tahun 1981 sampai dengan 2021 jumlah perkara yang diputus sejumlah 84 perkara, pembatalan sebanyak 10 perkara dan tahun 2005 yang dikabulkan Mahkamah Agung 1 perkara

“Dari puluhan tahun, lembaga arbitrase BANI Surabaya presentase pembatalan yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung hanya sebesar 1,2 persen dari jumlah perkara yang diputus, dan putusan sudah dipertimbangkan benar serta alasan untuk membatalkan 3 poin itu,”ujarnya.

Keuntungan yang didapatkan dari lembaga Arbitrase tersebut dalam 187 hari putusan final and banding kecuali yang menjadi kendala para pihak tidak hadir dalam permohonan, biaya perkara sudah bisa dinilai efektif, itikat, intregritas, dan kerahasiaan.

Penyelesaian Arbitrase meliputi Perdagangan, perbankan, kontruksi, kekayaan intelektual dan perdagangan. Sementara itu, Arbitrase International dibuat diluar negeri untuk mengajukan permohonan pembatalan harus di negara yang dibuat perjanjian, eksekusi Arbitrase di lakukan Indonesia. Pat  

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru