Pakai Sabu, Pemuda di Lumajang Ditangkap

surabayapagi.com
Pelaku dan sejumlah barang bukti yang diamankan polisi.

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang – RWP (20), pemuda warga Desa/ Kecamatan Randuagung Lumajang diamankan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang dirumahnya sesaat setelah mengonsumsi sabu.

Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo menyampaikan tersangka dibekuk di kamarnya dalam kondisi pengaruh serbuk putih tanpa memberikan perlawanan. Beberapa alat bukti tersangka diamankan petugas.

Baca juga: Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita 209 Gram Sabu

“Barabuk (barang bukti) yang diamankan sebuah potongan plastik ukuran kecil isi sabu berat kotor 0,18 gram dibungkus tisu dan dililit isolasi warna hitam, 2 buah sendok, 1 buah pipet kaca masih terdapat sisa sabu dan perlengkapan lainnya,” kata Ernowo, Minggu (01/08).

Ernowo menyampaikan gerak-gerik tersangka telah lama terpantau petugas, dikuatkan dari informasi di lapangan (masyarakat). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya RWP kini ditahan di Polres Lumajang.

Baca juga: Polres Lamongan Ungkap Narkoba Senilai Setengah Miliar

“Tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijaring pasal 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Ernowo.

Petugas kata Ernowo akan terus melakukan gerakan perang terhadap bahaya narkoba, dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan masyarakat dari pengaruh narkoba.

Baca juga: Perangi Narkotika & Obat Terlarang, Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota Berhasil Bekuk 19 Tersangka dalam Sebulan

“Memerangi narkoba terus dilakukan petugas agar penyelamatan kepada masyarakat dari narkoba,” pungkas Ernowo.

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru