Kadinsos Alwi : Ada 4 Program Bansos dari Pemprov Jatim

surabayapagi.com
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) saat membantu Penyaluran BantuanĀ Asistensi Rehabilitasi SosialĀ (Atensi) Penyandang Disabilitas.SP/KOMINFO JATIM

SURABAYAPAGI, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jatim berencana memberikan 4 program bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terdampak covid-19. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, M Alwi  saat membuka  rapat koordinasi bantuan sosial pangan tingkat provinsi 2021 di Surabaya, Senin (27/9/2021) malam.

4 program bansos  yakni Bantuan PKH plus sebesar Rp. 2.000.000,/ orang/tahun, Bantuan santunan korban meninggal dunia akibat covid-19 sebesar Rp. 5.000.000,-/ahli waris,  Bantuan asistensi sosial penyandang disabilitas sebesar Rp. 3.600.000/ orang/tahun, dan Bantuan jaring pengaman sosial sebesar Rp 200.000,-/orang dengan sasaran  diluar penerima Bantuan Sosial Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), dan  Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).  

Baca juga: Dinsos Jatim Luncurkan e-JSC untuk Penjangkauan Masalah Sosial

Lebih lanjut Alwi menjelaskan selain bantuan Pemprov Jatim juga ada program bantuan sosial pemerintah pusat dalam rangka penanganan covid-19.  

Pada masa pandemi covid-19 pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak akibat covid-19 antara lain program bansos dari kementerian sosial, terdiri dari bantuan sosial pangan program sembako bantuan sosial program keluarga harapan bantuan sosial tunai (BST) untuk KPH,  Keluarga Penerima Manfaat  (KPM) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS (non PKH DAN BPNT) sesuai usulan kab/kota sebesar Rp. 300.000.-/kpm mulai bulan Januari sd Juli 2021, tambahan bantuan sosial beras 10 kg untuk KPM penerima PKH, BST dan BPNT; bantuan sosial beras 5 kg dengan sasaran diluar DTKS.  

Baca juga: Tudingan Politisasi Bansos tak Terbukti, Jokowi Senang

Alwi juga menjelaskan berbagai macam bantuan sosial baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota mengakibatkan beban kerja dan pengawasan lebih berat, namun semua  bisa teratasi dengan cara koordinasi lintas sektor maupun pendampingan, dalam hal ini korda dan pendamping BSP kecamatan merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan bantuan sosial terutama bantuan sosial program sembako. 

”Kami sampaikan juga saat ini pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang meliputi program perlindungan sosial, UMKM, padat karya dan pembiayaan perusahaan, " ujar Alwi. 

Baca juga: Jokowi Berbunga-bunga, Tudingan Politisasi Bansos tak Terbukti

Pemulihan ekonomi nasional, lanjut Alwi, adalah rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak covid-19 pada perekonomian dan stabilitas sistem keuangan yang bertujuan untuk “melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya, dalam hal ini e-warong/agen BPNT merupakan tempat penyaluran bantuan sosial pangan non tunai (BPNT) sehingga mendorong pemulihan ekonomi lokal. 

 “Kami menghimbau kepada dinas sosial, korda maupun pendamping bantuan sosial pangan untuk mengawal pelaksanaan bantuan sosial pangan dan bantuan sosial tunai agar sesuai 6 T, yaitu  tepat sasaran, jumlah, waktu, kualitas, harga, dan administrasi,” imbau Alwi. kom/na

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru