P-APBD 2021 Cacat Prosedur, Satu Fraksi DPRD Jatim Menolak disahkan

surabayapagi.com
Anggota DPRD Jatim Matur Husyairi

 

SURABAYA – Satu dari sembilan Fraksi di DPRD Jawa Timur menolak Pengesahan Perubahan APBD Jawa Timur Tahun 2021 dengan total nilai Belanja mencapai Rp 35,8 Triliun. Namun, meski pembahasan dengan tim anggaran Pemprov Jatim berlangsung alot namun Raperda P-APBD Jatim Tahun 2021 itu tetap disahkan DPRD Jatim melalui sidang Paripurna, Kamis malam (30/9/2021).

 

Satu Fraksi yang menolak pengesahan P-APBD 2021 itu adalah Fraksi PKS Bulan Bintang dan Hanura (PBH). Sedangkan Delapan Fraksi lainnya yang menyetujui Raperda P-APBD Jatim 2021 itu adalah Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PPP, Fraksi PDI-P, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat.

 

“Dengan mempertimbangkan kondisi objektif dan catatan keras dari kami selama proses pembahasan P-APBD 2021, maka Fraksi PKS, Bulan-Bintang, dan Hanura menyatakan P-APBD Tahun anggaran 2021 tidak layak untuk disahkan,” tegas Matur Husyairi, Juru bicara Fraksi PKS, Bulan Bintang dan Hanura DPRD Jawa Timur dalam sidang paripurna pembacaan Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi tentang Raperda P-APBD 2021, Kamis malam (30/9/2021).

 

Matur membeberkan sejumlah catatan keras penolakan P-APBD 2021 ini disahkan. Dimulai dari perencanaan dan penganggaran P-APBD tahun Anggaran 2021 yang tidak mengindahkan kaidah-kaidah dan norma-norma perencanaan penyusunan anggaran yang baik dan benar. Salah satu yang nebhadu korban kebijakan refocusing yang tak terukur, adalah sektor Pertanian dan Ketahanan Pangan hanya dianggarkan sebesar Rp215,33 Miliar atau berkurang atau turun 22,36% dibanding dengan APBD murni 2021. Kondisi ini tentu saja akan mengancam nasib Petani dan ketahanan pangan Jawa Timur. “Setelah membaca dan mencermati dokumen minimalis yang disediakan eksekutif, secara yuridis, Fraksi PKS, Bulan-Bintang dan Hanura berpendapat bahwa Pembahasan P-APBD tahun anggaran 2021 ini ada ketidaktaatan dan ketidakpatuhan eksekutif atau saudara gubernur terhadap landasan hukum,” sebut Matur sambil menyebut di antaranya Peraturan Pemerintah No. 12 thn 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No. 77 thn 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri 64 thn 2020 tentang Pedoman teknis penyusunan APBD th 2021.

 

Selain itu, Fraksi PBH menyoal keputusan Pemprov Jatim melakukan mendahului PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) hingga 6 kali tanpa sepengetahuan DPRD Jatim. Bahkan tak satupun dokumen Rencana Anggaran Keuangan (RKA) bisa dipelajari dengan seksama oleh DPRD. Sehingga Fraksi PBH, berkesimpulan ada kekeliruan yang dilakukan gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam menggunakan Pergub sebagai landasan hukum untuk kebijakan pergeseseran perubahan/anggaran tahun anggaran 2021. “Seharusnya payung hukum yang dilakukan dalam bentuk Perda, bukan Pergub. Mekanisme semacam ini membuat P-APBD Jatim 2021 cacat prosedur,” sebut politisi PBB asli Bangkalan Madura ini. rko

 

 

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB
Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB
Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB
Berita Terbaru