SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Diduga lakukan kebohongan kepada konsumen, Pemilik Toko Budi Santoso di Jalan Pasar Lenteng bakal dilaporkan.
Hal ini dibuktikan dengan Pengaduan Konsumen Imam Supandi kepada Amiruddin selaku Anggota LMR RI Komda Sumenep.
Kepada Surabaya Pagi, Amiruddin mengatakan perihal, Konsumennya selaku pembeli barang jenis Galvanis di Toko Material Budi Santoso di Jalan Pasar Lenteng, diduga tidak sesuai dengan pesanan barang.
"Korban adalah konsumen yang melaporkan ke saya, katanya, mengaku ditipu oleh pemilik Toko Budi Santoso perihal pembelian barang Galvanis," ujarnya.
Menurut Amiruddin, barang yang dipesan, konsumen itu ternyata tidak sesuai dengan barang yang ada, Galvanis yang di pesan dengan ukuran 40x40 sesuai dengan kwitansi, justru malah yang diterima Galvanis dengan ukuran 35x35.
"Saya sudah Klarifikasi kepada pemilik Toko, Budi Santoso, bahkan pihaknya mengakui jika kwitansinya dia yang bikin, kalau memang benar kenapa tidak disesuaikan dengan jenis barang yang ada" jelasnya.
Kata Mirud, pernyataan Budi itu jelas memiliki unsur penipuan kepada konsumen, apalagi kwitansi yang ditulisnya dengan tangan sendiri lengkap dengan stempel tokonya.
Baca juga: Pasien Asal Rubaru Apresiasi Pelayanan RSUD Moh Anwar Sumenep
Jadi sambungya, Anggota LMR RI Komda sumenep, akan mengawal persoalan tersebut ke Pihak yang berwajib karena telah melakukan penipuan terhadap konsumen.
"Kita sudah lakukan klarifikasi kepada korban dan Toko Budi Santoso, tinggal kita lihat proses akhirnya," pungkasnya.
Sementara Budi Santoso pemilik Toko mengakui kalau terjadi transaksi jual beli dengan konsumen, namun dirinya tidak menampik kalau ternyata yang dipesan ukuran 40 M sementara yang keluar barangnya dengan ukuran 35 M.
Baca juga: Pengusaha Pembuat Etalase dan Pasang CCTV Dibekuk Reskrim Polres Blitar kota
"Itu sudah biasa, sampean beli di Toko manapun, dengan ukuran 40 itu yang keluar pasti 35, saya sudah 5 tahun jual beli seperti itu gak ada yang komplain kok baru sekarang," ungkapnya. Ar
Editor : Moch Ilham