Kuli Bangunan Nyambi Jual Narkoba

surabayapagi.com
Kolase pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi. SP/Bayu

SURABAYAPAGI.COM Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pria di Jalan Kebonsari, Surabaya, pada Jumat (29/10/2021). Ia ditangkap karena diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka diketahui berinisial SC (35), warga Kebonsari Surabaya, yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan. 

Baca juga: Kapolres Blitar Tegas Tangani Proses Hukum Anggotanya yang Diduga Terlibat Edar Sabu-sabu

"Anggota kita sudah lama melakukan pemantauan terhadap tersangka, karena diduga kerap menjual belikan narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (5/11/2021).

Daniel menambahkan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba langsung melakukan pemantauan dan saat itu juga tersangka berhasil diamankan.

Baca juga: Oknum Brimob dan TNI AL Terlibat Penyelundupan Sabu

"Setelah berhasil kita amankan, anggota melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” imbuh Kompol Daniel.

Dari pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu-sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial AJ (DPO), dengan maksud untuk dijual belikan kembali.

Baca juga: Dua Cewek Selundupkan 12,67 Gram Sabu di Lapas Porong

Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU-RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. yu

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru