Kuli Bangunan Nyambi Jual Narkoba

surabayapagi.com
Kolase pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi. SP/Bayu

SURABAYAPAGI.COM Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pria di Jalan Kebonsari, Surabaya, pada Jumat (29/10/2021). Ia ditangkap karena diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka diketahui berinisial SC (35), warga Kebonsari Surabaya, yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan. 

Baca juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

"Anggota kita sudah lama melakukan pemantauan terhadap tersangka, karena diduga kerap menjual belikan narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (5/11/2021).

Daniel menambahkan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba langsung melakukan pemantauan dan saat itu juga tersangka berhasil diamankan.

Baca juga: Bongkar Kasus Joki UTBK, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Apresiasi Langkah Cepat Polrestabes

"Setelah berhasil kita amankan, anggota melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” imbuh Kompol Daniel.

Dari pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu-sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial AJ (DPO), dengan maksud untuk dijual belikan kembali.

Baca juga: Narkoba Jenis Kokain Ditemukan di Sumenep, Polisi Kembangkan Jaringan Internasional

Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU-RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. yu

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru