SURABAYAPAGI.COM Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pria di Jalan Kebonsari, Surabaya, pada Jumat (29/10/2021). Ia ditangkap karena diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka diketahui berinisial SC (35), warga Kebonsari Surabaya, yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan.
Baca juga: Kapolres Blitar Tegas Tangani Proses Hukum Anggotanya yang Diduga Terlibat Edar Sabu-sabu
"Anggota kita sudah lama melakukan pemantauan terhadap tersangka, karena diduga kerap menjual belikan narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (5/11/2021).
Daniel menambahkan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba langsung melakukan pemantauan dan saat itu juga tersangka berhasil diamankan.
Baca juga: Oknum Brimob dan TNI AL Terlibat Penyelundupan Sabu
"Setelah berhasil kita amankan, anggota melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” imbuh Kompol Daniel.
Dari pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu-sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial AJ (DPO), dengan maksud untuk dijual belikan kembali.
Baca juga: Dua Cewek Selundupkan 12,67 Gram Sabu di Lapas Porong
Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU-RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. yu
Editor : Moch Ilham