Kuli Bangunan Nyambi Jual Narkoba

surabayapagi.com
Kolase pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi. SP/Bayu

SURABAYAPAGI.COM Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pria di Jalan Kebonsari, Surabaya, pada Jumat (29/10/2021). Ia ditangkap karena diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka diketahui berinisial SC (35), warga Kebonsari Surabaya, yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan. 

Baca juga: Lewat Program ‘Kelurahan Bersinar’, Pemkot Madiun Perkuat Pencegahan Narkoba

"Anggota kita sudah lama melakukan pemantauan terhadap tersangka, karena diduga kerap menjual belikan narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (5/11/2021).

Daniel menambahkan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba langsung melakukan pemantauan dan saat itu juga tersangka berhasil diamankan.

Baca juga: Hanya Butuh 12 Hari, Polres Blitar Berhasil Ringkus 10 Kasus dan Dua Target Operasi Peredaran Narkoba

"Setelah berhasil kita amankan, anggota melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” imbuh Kompol Daniel.

Dari pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu-sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial AJ (DPO), dengan maksud untuk dijual belikan kembali.

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Oknum Sales AC di Surabaya Gelapkan Dana Perusahaan Puluhan Juta Rupiah

Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU-RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. yu

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru