SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menjebloskan guru honorer ke penjara karena diduga melakukan korupsi dengan menyalahgunakan wewenang.
Tersangka yakni Maretik Dwi Lestari (31) guru honorer di salah satu sekolah dasar di Desa Mojogeneng, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: Optimalkan Peran Paralegal, Pemkot Mojokerto Gandeng Kejaksaan Gelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan, tersangka menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai kasir simpan pinjam perempuan (UPK SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) di Kecamatan Jatirejo Tahun 2018-2019.
"Saat menjabat kasir, tersangka diduga tidak menyetorkan uang setoran yang telah disetorkan oleh kelompok peminjam," ujar Gaos kepada awak media, Kamis (2/12/2022).
Baca juga: JPU Tetap pada Tuntutan, Replik Tegaskan Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Dipakai Tak Sesuai Peruntukan
Gaos menjelaskan, harusnya uang setoran dari kelompok peminjam dimasukkan kas PNPM Kecamatan Jatirejo. Nmun uang itu dipakai untuk keperluan pribadi Maretik.
"Akibat perbuatan tersangka sesuai dengan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto, kerugian negara sebesar Rp 464.985.400," jelasnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka
Gaos Wicaksono mengatakan, penahanan terhadap tersangka Maretik Dwi Lestari di Lapas kelas IIB Mojokerto dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Editor : Moch Ilham