SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menjebloskan guru honorer ke penjara karena diduga melakukan korupsi dengan menyalahgunakan wewenang.
Tersangka yakni Maretik Dwi Lestari (31) guru honorer di salah satu sekolah dasar di Desa Mojogeneng, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: Anggota Majelis Hakim Absen, Sidang Mantan Menag Yaqut Lanjut
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan, tersangka menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai kasir simpan pinjam perempuan (UPK SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) di Kecamatan Jatirejo Tahun 2018-2019.
"Saat menjabat kasir, tersangka diduga tidak menyetorkan uang setoran yang telah disetorkan oleh kelompok peminjam," ujar Gaos kepada awak media, Kamis (2/12/2022).
Baca juga: Thariq Ungkap Fee Proyek 2,5 Miliar Saat Jadi Saksi Maidi
Gaos menjelaskan, harusnya uang setoran dari kelompok peminjam dimasukkan kas PNPM Kecamatan Jatirejo. Nmun uang itu dipakai untuk keperluan pribadi Maretik.
"Akibat perbuatan tersangka sesuai dengan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto, kerugian negara sebesar Rp 464.985.400," jelasnya.
Baca juga: Kawanan Nadiem, Dihukum Lebih Berat
Gaos Wicaksono mengatakan, penahanan terhadap tersangka Maretik Dwi Lestari di Lapas kelas IIB Mojokerto dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Editor : Moch Ilham