SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Meski telah mengirimkan surat kepada pemerintah daerah dan partai pengusung pada 15 November lalu, Panitia Pemilihan (Panlih) Pengganti Wakil Wali Kota Kediri belum menerima surat balasan dari Pemkot Kediri maupun partai pengusung.
Padahal, Panlih telah mengirimkan surat kepada pemerintah daerah dan partai pengusung pada 15 November lalu.
Baca juga: Soroti Pengawasan Sejumlah Proyek
Menyikapi hal itu, Panlih berencana mengadakan audiensi bersama ekskutif dan partai pengusung pada bulan Desember.
Sekretaris Panlih DPRD Kota Kediri, Ashari mengaku belum menerima balasan dari partai pengusung, yakni, PAN dan Nasdem meskipun sudah menjelang akhir tahun.
“Karena surat yang sudah kita kirim belum ada balasan. Maka kita akan mengagendakan untuk audiensi. Untuk kapan kami masih menunggu arahan Ketua Panlih,” kata Ashari, Kamis (2/12/2021).
Dalam audiensi nanti menurut Ashari Panlih bisa mengetahui kenapa partai pengusung belum memberikan balasan pada panlih.
Menurutnya dalam proses ini, DPRD Kota Kediri tidak bisa memberikan tenggat waktu karena tidak ada dalam tatib dan dasar hukum.
“Kami sudah memberikan surat pada partai pengusung, tidak ada batas waktu dan sanksi jika partai pengusung tidak segera memberi nama 2 calon wawali. Sekarang kami hanya menunggu. Tapi nanti dalam audiensi mungkin saja akan disampaikan kenapa pengusung belum memberi balasan,” tuturnya.
Menurutnya pemilihan calon merupakan wewenang masing-masing partai pengusung.
Baca juga: Komisi C DPRD Kota Kediri Dukung Pemkot Larang Truk Besar Masuk Jalur Dalam Kota
Anggota DPRD tidak mengetahui kendala atau proses yang harus dilalui masing-masing partai dalam mengusulkan calon.
"Jadi lewat audiensi itu kita bisa tahu, ada kendala apa sebenarnya. Dan lewat audiensi juga, Panlih bisa mengetahui kepastian dari partai pengusung kapan mereka akan mengirimkan calon tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ashari berharap, partai yang bersangkutan atau di sini ialah partai pengusung agar secepatnya mengusulkan nama ke Panlih DPRD Kota Kediri.
Sementara itu, Ketua Panlih, Sujoko Adi menjelaskan ada perbedaan antara pemilihan wakil kepala daerah Kabupaten Tulungagung dan Kota Kediri. Di sana partai pengusung mendorong jalannya pemilihan wawali.
Baca juga: Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun
“Kalau di sana partai pengusung yang mengajukan terlebih dahulu, lalu DPRD membentuk panlih. Kalau disini kebalikannya, DPRD membentuk panlih dan menunggu pengajuan nama pengganti wawali,” imbuhnya.
Pembentukan panlih sendiri dilakukan sebagai bentuk kinerja DPRD Kota Kediri dalam proses pembangunan daerah.
“Ini bentuk kerja kami, membentuk panlih supaya posisi wawali yang kosong bisa terisi,” tutupnya. Can
Editor : Redaksi