SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Bank Jatim Cabang Mojokerto senilai Rp. 1,2 miliar. Tiga tersangka kasus ini langsung ditahan usai diperiksa, Kamis (6/1/2022) sore.
Mereka antara lain, Amirudin (AMD), mantan Kepala Cabang Bank Jatim Mojokerto yang purna tugas tahun 2001 lalu, Rizki (RZK) petugas penyelia Bank Jatim yang kini aktif di Cabang Sidoarjo serta Iwan Sulistyono (IWS), kontraktor sekaligus komisaris PT. Mega Cipta Selaras.
Baca juga: Petani di Mojokerto Pilih Beralih Tanam Jagung Imbas Pasokan Air Terbatas
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Agustinus Herimulyanto mengatakan kasus ini berawal dari pengajuan kredit yang dilakukan oleh tersangka IWS senilai Rp. 1,2 miliar pada tahun 2013 lalu. Kredit itu diajukan dengan dalih untuk pengerjaan proyek jalan di daerah Malang.
"Saat mengucurkan bantuan kredit kepada tersangka IWS, dua tersangka lainnya yakni AMD dan RZK tidak menggunakan prosedur yang benar. Sehingga mengakibatkan kredit macet dan merugikan negara," terangnya kepada wartawan, Kamis (6/1) sore.
Mantan Kajari Pulau Taliabu pertama ini menegaskan, proses penyidikan terhadap tiga tersangka ini sudah dilakukan selama enam bulan terakhir.
Baca juga: Pemprov Bersama Bank Jatim Salurkan Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Terdampak Bencana di NTT
"Karena bukti yang kita dapat sudah cukup kuat, akhirnya mereka kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto," cetusnya.
Baca juga: Semangat Fly Higher Warnai HUT Ke-65 Bank Jatim, Perkuat Langkah Menuju Transformasi Berkelanjutan
Ketiga tersangka ini, lanjut Kajari, disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. Dwi
Editor : Moch Ilham