Hotel Singgasana di Eksekusi Pengadilan Negeri Surabaya

surabayapagi.com
Petugas mengangkut barang-barang milik hotel Singgasana saat eksekusi lahan di Hotel Singgasana, Surabaya, Senin (17/1/2022). Sp/Arlana
SurabayaPagi, Surabaya - Berdasarkan surat penetapan yang ditanda tangani oleh ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada Senin 17 Januari 2022 pukul 09.00 WIB, Hotel Singgasana, Surabaya, di Eksekusi juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
 
Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Ferry Isyono setelah membacakan putusan kemudian pihak hotel langsung mengosongkan barang-barang yang di dalam. 
 
"Sesuai dengan tugas kami, yakni permohonan eksekusi ini merupakan permohonan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Ferry Isyono. 
 
Ferry menjelaskan, pemohon eksekusi adalah PT Patra Jasa. Dalam hal ini mereka berpekara dengan PT Patra Indonesia dan PT Indo Pito di Jakarta Pusat. "Eksekusi dilakukan masalah sewa lahan," kata Ferry. 
 
Terpisah kuasa hukum dari pemohon Akbar Surya SH, eksekusi yang dilakukan sesuai Penetepan dari Ketua PN Jakarta Pusat
 
"Selama sewa lahan selama 25 tahun dengan luas 76.910 M2 tidak ada atensi dari Hotel Singgasana dari pihak termohon ekseskusi.maka dari pihak pemohon tertunda dan bisa dilakukan hari ini" ungkapnya
 
"PT Patra Indonesia dan PT Indobuilco menyewa lahan ke PT Patra Jasa mulai tahuh 1990 hingga 2017 selama 25 tahun harus di kembalikan ke pihak pemohon namun tidak dikembalikan hingga PT Patra Jasa melakukan upaya hukum tingkat PK dimenangkan di Jakarta " ujar Akbar.
 
Lanjut Akbar Surya, semestinya PT Patra Indonesia dan PT Indobulco selaku termohon ( tergugat) membayar sewa lahan selama 25 tahun ke PT Patra Jasa senilai 58 Milyar," tutup Akbar Surya. By

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru