3 Pelaku Curanmor di Surabaya kembali Dibekuk Petugas

surabayapagi.com
Ketiga pelaku yang diamankan polisi. SP/Min

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -  Satreskrim Polrestabes menangkap tiga curanmor di Kecamatan Kenjeran Surabaya ( 23/2/2022). 

Kanit Resmob IPTU Aldhino mengatakan, ketiga pelaku itu berinisial MM (35), R (37), dan M (42).

Baca juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

"Ketiga tersangka berhasil kita amankan di Polrestabes Surabaya saat ini," Kata Kanit Aldhino.

Lebih lanjut ia sampai, proses penyelidikan polisi bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peristiwa curanmor yang terjadi di Raya Ir. Sukarno Merr ( warkop caca) Surabaya.

Atas laporan tersebut, tim Opsnal Resmob pun melakukan penyelidikan dengan Interogasi saksi-saksi serta analisa cctv di TKP. 

Baca juga: Bongkar Kasus Joki UTBK, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Apresiasi Langkah Cepat Polrestabes

Setelah mendapatkan informasi dan petunjuk yang cukup, team Opsnal di Back Up tim Anti begal Polrestabes pun bertindak. Saat bertindak, tim berhasil mengamankan tersangka MM di Jl. Sidodadi gg X Surabaya dan Tsk M, R di Jl. Randu Agung  Kecamatan Kenjeran Surabaya. Namun untuk pelaku lainnya berhasil lolos dari pengejaran petugas.

"Saat ini tersangka yang bernama FR dalam daftar pencarian orang (DPO)," akunya.

 

Baca juga: Warga Darmo Surabaya Geger, Pria 40 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Terkunci

Barang bukti yang diamankan oleh polisi yaitu satu unit sepeda motor Honda Vario warna White Silver, lima unit Hp, Kunci T dan Y , Buku rekening BCA, dan CCTV di TKP.

Atas perbuatannya tersangka dikenai pasal 363 KUHP ( Curanmor R2), Maksimal 9 tahun penjara. min

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru