Pengedar Kapasari Pedukuhan Sediakan Bilik untuk Nyabu

surabayapagi.com
Hermanto dan Eko Sulistiono.

SURABAYA PAGI, Surabaya – Hermanto, pengedar sabu-sabu (SS) warga Jalan Kapasari Pedukuhan Gang Bei, bukan hanya menjual sabu akan tetapi juga menyediakan tempat nyabu untuk pelanggannya.

 

Hal itu, diungkapkan Kanitreskrim Polsek Simokerto Iptu Ketut Redana setelah memintai keterangan Hermanto. “Tersangka selain jadi pengedar juga menyediakan rumahnya untuk dijadikan tempat nyabu bagi pelanggannya,” ungkap Ketut, Senin (28/2).

 

Servis bagi pelanggannya tersebut, kata Ketut, dilakukan tersangka selama menjadi pengedar sebulan lalu. “Dia menjual sabu seharga Rp 300 ribu per poket,” imbuh Ketut.

 

Hermanto juga berterus terang kepada penyidik jika terakhir membeli sabu sebanyak 1 gram seharga Rp 1,2 juta dengan cara ranjau di wilayah Surabaya timur. Selanjutnya, dia mengemasnya menjadi beberapa poket plastik klip dan dijual lagi ke pelanggannya. “Bila sabu habis terjual, tersangka bisa meraup keuntungan sebesar Rp 2 juta,” tandas Ketut.

 

Perbuatannya itu, akhirnya terendus anggota Reskrim Polsek Simokerto. Kemudian menggerebek rumahnya dan menangkap Hermanto bersama pelanggannya, Eko Sulistiono. “Saat kami tangkap, keduanya sedang nyabu,” pungkas Ketut.

 

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 8 poket sabu seberat 9,25 gram, 2,35 gram, 0,24 gram, 0,23 gram, 0,22 gram, 0,24 gram, 0,23 gram dan 0,26 gram, dan buku rekapan penjualan.

 

Adapun 2 HP, kartu ATM, 100 klip kosong, mesin press, uang hasil penjualan Rp 600 ribu, bukti transfer, tempat kacamata yang dijadikan tempat penyimpanan sabu. Setelah terbukti, anggota kemudian menggiring ke Mapolsek Simokerto guna dimintai keterangan.

 

“Rumah tersebut digerebek setelah ada informasi jika sering dijadikan lokasi dan transaksi sabu,” kata  Kapolsek Simokerto, Kompol Sidik Hadi, Sabtu (26/2/2022). Sub02

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru