SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang perkara penjualan rumah dengan cara memalsukan tanda tangan istri, sehingga rumah berhasil terjual seharga Rp.650 juta, dengan terdakwa Yap.Yosep Darmawan, diruang Tirta 2 PN.Surabaya, secara Vidio call, Senin (07/03/2022).
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejari Tanjung perak, menuntut terdakwa Yap Yosep Darmawan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.
Jaksa Hasan Efendi menyatakan terdakwa telah melakukan tindak pidana, "Memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah – olah keteranganya sesuai dengan kebenaran." Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.
Atas tuntutan jaksa, terdakwa memohon keringanan hukuman. Hakim I Ketut Tirta menanyakan terkait obyek yang dijual oleh terdakwa terletak dimana?, "Di Jalan Kapas Gading Madya III/46 Surabaya yang mulia" jelas terdakwa melalui sambungan vidio call.Telah dilakukan revisi oleh JPU terkait alamat obyek rumah yang dijual.
Rumah yang telah dijual oleh terdakwa kepada saksi, menyatakan rumah tersebut masih dalam penguasaannya dan sertifikat rumah tersebut telah diatas namakan Stafanus, dan saat ini masih menjadi barang bukti di persidangan.
Baca juga: PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun
Pada sekitar bulan mei 2018, dikantor Kelurahan Dukuh Setro Surabaya, awalnya terdakwa Yap.Yosep Darmawan, telah melakukan pernikahan secara sah dengan saksi Terati Ratna Djohan, di catatan sipil berdasarkan kutipan Akta Perkawinan No . 58/WNI /1995 pada tanggal 18 Januari 1995.
Ditahun 2008 antara terdakwa Tapi dan istrinya Terati Ratna, membeli rumah di jalan Kapas Gading Madya III/29 Surabaya.dengan luas 130 M2.atas nama Yap.Yosep Darmawan.
Baca juga: Bos PT Pragita Perbawa Pustaka Jalani Sidang Perdana Dugaan Kekerasan Seksual
Namun ditanggal 19 Pebruari 2018, terdakwa Yap menjual rumah tersebut kepada saksi Stefanus Aditya Nugroho, Dalam transaksi jual beli rumah di Jalan Kapas Gading Madya III/29 Surabaya, harus dilampirkan surat Peryataan Penjual, karena rumah tersebut merupakan milik bersama.
Terdakwa Yap, tanpa sepengetahuan istrinya, dan kepada saksi Stefanus Aditya Nugroho , telah memalsukan tanda tangan istrinya Terati Ratna, dibuat surat penyataan jual-beli 25 November 2018, diketahui Subakir,SSos,MM, Lurah dukuh Setro. Akibat perbuatan terdakwa, terati Ratna, mengalami kerugian Rp.150 juta, dan melapor ke Polrestabes Surabaya.nb
Editor : Mariana Setiawati