Satpol PP Didesak Segel Tower yang Diduga Bodong di Desa Krampon, Sampang

surabayapagi.com
Tower di desa Krampon diduga kuat tidak mengantongi izin. SP/Ist

SURABAYAPAGI.COM, Sampang - Ketua LSM Formasi Praja Nusantara (FPN) Hendik mendesak Satpol PP Kabupaten Sampang, Madura, Jawa timur melakukan koordinasi pada instansi terkait  pembangunan tower yang terletak di Desa Krampon, Kecamatan Torjun, kabupaten Sampang yang diduga tidak mengantongi izin segera disegel. 

Sebab, pembangunan tower tersebut sudah selesai dikerjakan.

Baca juga: DPRD Hadir Tenangkan Warga Pasca Pembongkaran Tembok Mutiara Regency

"Saya sudah mendatangi kantor Satpol PP,  langsung ditemui oleh Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Sampang, Suaidi Asyikin. Dan menelpon  kedua instansi yaitu, DPRKP dan Dinas Perizinan," kata Hendrik, saat ditemui, Jum'at (1/4/2022).

Menurut Hendrik setelah pihak Satpol PP menelpon kedua dinas tersebut. "Mereka mengatakan bahwa pembangunan tower di wilayah Krampon belum masuk administrasinya di meja dua dinas tersebut," ungkap Hendrik saat mendengarkan percakapan Suaidi dengan kedua dinas itu.

Baca juga: Ultimatum Satpol PP: THM Tak Berizin di Kota Madiun Bakal Ditutup

Hendrik menuturkan seketika itu juga, bapak Suaidi memerintahkan stafnya untuk melayangkan surat kepada dua dinas terkait. 

"Tenang mas, kalau sudah ada balasan dari kedua dinas tersebut, saya undang sampeyan dan wartawan," ujar Hendrik mengutip kata bapak Suaidi.

Baca juga: Dua Kali Berkirim Surat ke Pol PP Tak Ditanggapi,  LBH Pilar Kasih Keadilan Siapkan Gugatan

 Sementara, Mul dari pihak Tower saat dikonfirmasi lewat selulernya tidak diangkat, dihubungi lewat WhatsApp juga tidak ditanggapi. gan

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru