SURABAYAPAGI.COM, Sampang - Ketua LSM Formasi Praja Nusantara (FPN) Hendik mendesak Satpol PP Kabupaten Sampang, Madura, Jawa timur melakukan koordinasi pada instansi terkait pembangunan tower yang terletak di Desa Krampon, Kecamatan Torjun, kabupaten Sampang yang diduga tidak mengantongi izin segera disegel.
Sebab, pembangunan tower tersebut sudah selesai dikerjakan.
Baca juga: DPRD Kota Kediri Bersama Satpol Lakukan Pengawasan Rumah Kos Selama Ramadhan
"Saya sudah mendatangi kantor Satpol PP, langsung ditemui oleh Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Sampang, Suaidi Asyikin. Dan menelpon kedua instansi yaitu, DPRKP dan Dinas Perizinan," kata Hendrik, saat ditemui, Jum'at (1/4/2022).
Menurut Hendrik setelah pihak Satpol PP menelpon kedua dinas tersebut. "Mereka mengatakan bahwa pembangunan tower di wilayah Krampon belum masuk administrasinya di meja dua dinas tersebut," ungkap Hendrik saat mendengarkan percakapan Suaidi dengan kedua dinas itu.
Baca juga: Tak Kantongi Izin PBG, Beranikah Satpol PP Tutup Aktivitas Perum Zam-zam Residence...?
Hendrik menuturkan seketika itu juga, bapak Suaidi memerintahkan stafnya untuk melayangkan surat kepada dua dinas terkait.
"Tenang mas, kalau sudah ada balasan dari kedua dinas tersebut, saya undang sampeyan dan wartawan," ujar Hendrik mengutip kata bapak Suaidi.
Baca juga: Diduga Tipu Warga Ratusan Juta Rupiah, Oknum Satpol PP Kota Madiun Dilaporkan ke Polisi
Sementara, Mul dari pihak Tower saat dikonfirmasi lewat selulernya tidak diangkat, dihubungi lewat WhatsApp juga tidak ditanggapi. gan
Editor : Moch Ilham