Buang Bayi, Pegawai Kafe Dihukum 24 Bulan Penjara

surabayapagi.com
Erna mendengarkan majelis hakim membacakan putusan dalam sidang di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Erna berhubungan dengan kekasihnya, Soleh hingga hamil di luar nikah. Perempuan pegawai kafe ini melahirkan bayi yang dikandungnya. Setelah itu, dia membuang bayinya karena takut diketahui banyak orang. Majelis hakim menghukum Erna pidana dua tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran anak," kata ketua majelis hakim Suswanti saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, kemarin (25/4).

Baca juga: Didakwa Terima Rp 23,5 Miliar, Eks Kepala BC Yogyakarta Diadili di Surabaya

Perempuan 22 tahun ini dianggap telah melanggar Pasal 76 jo. 77 B Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Erna dan jaksa penuntut umum Sulfikar sama-sama menerima putusan tersebut. Kedua pihak sepakat untuk tidak mengajukan banding.

Baca juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Disebut Dalam Kasus Tanah

Jaksa Sulfikar dalam dakwaannya menyatakan, setelah Erna melahirkan anak laki-laki secara normal memutuskan untuk membuang bayi tersebut. Dia takut ketahuan warga sekitar karena hamil sebelum menikah. Bayi yang masih telanjang itu dimasukkan ke dalam tas kresek merah. Erna memberikan kain sebagai sandaran kepala bayi.

Baca juga: Aniayaa Pacarnya Erwin Dwi Kurnia Dituntut 1 Tahun Penjara

Perempuan ini kemudian pergi ke Jalan Sencaki gang II yang hanya berjarak 200 meter dari rumahnya. Bayi itu kemudian diletakkan begitu saja di atas kursi kayu pinggir jalan depan rumah warga setempat. nbd

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru