Edarkan Sabu, Kuli Bangunan Ditangkap Polrestabes Surabaya

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satreskoba Polrestabes Surabaya mengamankan Pria berinisial DS (37) warga Jl. Manyar Sabrangan Surabaya. Dari keterangan petugas berhasil mengamankan DS tersangka di jalan Nginden Intan Timur Surabaya dan menemukan barang bukti berupa 1 Poket Plastik yang berisikan  Narkotika Jenis Sabu  dengan berat  + 2,08, 1timbangan, 1buah tas cangkleng, uang sebesar 500rb, 1 buah dompet dan hp merk xiaomi.

Dari penggeledahan tersebut polisi menggiring DS  berikut barang bukti ke Mapolrestabes Surabaya Guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

"Tersangka bekerja sebagai Kuli bangunan di Surabaya," Ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Rabu (11/5/2022).

AKBP Daniel menjelaskan , proses penangkapan dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

Baca juga: Bongkar Kasus Joki UTBK, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Apresiasi Langkah Cepat Polrestabes

Dari keterangan tersebut Pelaku berhasil diamankan Pada hari Kamis Tanggal 07 April 2022 sekitar pukul 00.20 WIB.

"Dari keterangan pelaku membeli barang narkotika jenis sabu kepada DR( DPO)," imbuhnya.

Baca juga: Narkoba Jenis Kokain Ditemukan di Sumenep, Polisi Kembangkan Jaringan Internasional

Daniel juga menambahkan, DS mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli kepada DR (DPO) pada hari Jumat tanggal 01 April 2022 sekitar pukul 18.00 dengan cara diranjau di daerah Waru Sidoarjo sebanyak 5 gram dengan harga Rp. 5.000.000,- dan pembayaran dilakukan belakang / hutang dengan maksud tersangka membeli narkotika jenis sabu adalah Untuk dijual.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. min

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru