Edarkan Sabu, Arek Ketintang Diringkus Polisi

surabayapagi.com
KZ  diapit oleh petugas di Mapolrestabes Surabaya

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya-  Seorang pria berhasil dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena kasus Peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tersangka berinisial KZ (40), asal Jalan Ketintang, Wonokromo Surabaya. Ia ditangkap pada, Kamis 21 April 2022 sekira pukul 10.00 WIB

Baca juga: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amanka Paket Narkoba Siap Edar di Surabaya

Dari KZ yang seorang pengedar ini diamankan barang bukti sebanyak 37 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total seluruhnya 11,08 gram.

“Selain belasan gram sabu, kita juga amankan, timbangan elektrik, 1 pak plastik klip, tempat kotak makan kecil, uang sebesar Rp. 100.000, dan handphone,” kata AKBP Danil Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (19/5/2022)

Daniel melanjutkan, pelaku ditangkap di Ketintang, Wonokromo Surabaya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang ada pada dirinya.

Baca juga: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan 109 Gram Sabu dan 2.000 Pil LL

Dari keterangan tersangka, bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang dipanggil PLN (DPO).

“Awalnya, pelaku menerima sebanyak 10 gram pada, Minggu 17 April 2022 sekira pukul 14.30 WIB dengan cara diranjau di Pom Bensin lama Krian Sidoarjo,” tambah AKBP Daniel.

Baca juga: Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu Lintas Daerah, Tiga Warga Surabaya Diciduk

Pengakuan lain dari tersangka ini sama dengan pelaku lainnya yakni menjadi penjual Narkotika guna mendapatkan keuntungan.

Polisi menjerat tersangka ini dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. min

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru