Jual Sabu, Warga Simo Gunung Diamankan Polrestabes Surabaya

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pria berinisial HE (29)  warga Simo Gunung Kramat Surabaya dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pria yang menjual narkoba jenis sabu ini, berhasil diamankan di kosannya.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, HE berhasil diamankan di kosnya dari laporan masyarakat.

Baca juga: Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu Lintas Daerah, Tiga Warga Surabaya Diciduk

"Iya, anggota saya berhasil mengamankan HE di dalam kosnya," Ungkap Daniel.

Polrestabes Surabaya dalam pers releasenya mengatakan, tersangka HE diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya pada hari Selasa 10 Mei 2022, HE mengaku mendapatkan barang tersebut melalui saudara LK.

Menurut AKBP Daniel, tersangka HE  membeli barang berupa narkotika jenis sabu dari saudara LK untuk dijual, LK juga pernah membeli barang berupa narkotika jenis sabu dari saudara AS (DPO) pada hari Jumat tanggal 6 Mei 2022 sekitar 21.00 diranjau di depan Islamic Center Surabaya sebanyak 1 poket seberat 5 gram dengan harga Rp 5.000.000.

Baca juga: Pengedar Narkoba 13.3 Gram Sabu dan 1.258 Pil Dobel L Dibekuk Sat.Res Polres Blitar Kota

"Tersangka HE mendapat barangnya dengan cara diranjau ditempat sampai depan toko-toko JMP dari tersangka LK," imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 9 Poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu  ± 2,42 gram, ± 2,17 gram, ± 2,17 gram , ± 2,17 gram , ± 2,17 gram, ± 2,11 gram, ± 0,80 gram,  ± 0,76 gram,  dan ± 0,715 gram, 1 buah timbangan elektrik warna hitam, 1 buah buku catatan penjualan dan buah HP Realmi warnah merah beserta simcardnya.

Baca juga: Mafia Tanah di Surabaya, Bermetafora

Atas perbuatannya ini, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. min

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru