Jual Sabu, Warga Simo Gunung Diamankan Polrestabes Surabaya

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pria berinisial HE (29)  warga Simo Gunung Kramat Surabaya dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pria yang menjual narkoba jenis sabu ini, berhasil diamankan di kosannya.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, HE berhasil diamankan di kosnya dari laporan masyarakat.

Baca juga: Warga Darmo Surabaya Geger, Pria 40 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Terkunci

"Iya, anggota saya berhasil mengamankan HE di dalam kosnya," Ungkap Daniel.

Polrestabes Surabaya dalam pers releasenya mengatakan, tersangka HE diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya pada hari Selasa 10 Mei 2022, HE mengaku mendapatkan barang tersebut melalui saudara LK.

Menurut AKBP Daniel, tersangka HE  membeli barang berupa narkotika jenis sabu dari saudara LK untuk dijual, LK juga pernah membeli barang berupa narkotika jenis sabu dari saudara AS (DPO) pada hari Jumat tanggal 6 Mei 2022 sekitar 21.00 diranjau di depan Islamic Center Surabaya sebanyak 1 poket seberat 5 gram dengan harga Rp 5.000.000.

Baca juga: Nelayan di Surabaya Nyambi Jual Sabu

"Tersangka HE mendapat barangnya dengan cara diranjau ditempat sampai depan toko-toko JMP dari tersangka LK," imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 9 Poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu  ± 2,42 gram, ± 2,17 gram, ± 2,17 gram , ± 2,17 gram , ± 2,17 gram, ± 2,11 gram, ± 0,80 gram,  ± 0,76 gram,  dan ± 0,715 gram, 1 buah timbangan elektrik warna hitam, 1 buah buku catatan penjualan dan buah HP Realmi warnah merah beserta simcardnya.

Baca juga: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amanka Paket Narkoba Siap Edar di Surabaya

Atas perbuatannya ini, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. min

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru