SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kecelakaan dua motor terjadi pada Minggu (03 Juli 2022) pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Penataran Ds. Penataran Kec. Nglegok Kab. Blitar.
Menurut informasi masyarakat disekitar TKP menuturkan, kecelakaan tersebut disebabkan salah satu pengemudi motor yakni WDC 39 warga Desa/Rejotangan Kabupaten Tulungagung diduga mabuk.
Baca juga: Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka
"Saya taunya motor yang tanpa plat nomor motor Vario dari arah selatan menuju ke utara, di perempatan jalan ini (Penataran) tabrakan dengan motor yang dikendarai seorang wanita yang dari arah utara, keduanya alami luka, tapi yang laki laki semaput (pingsan), oleh pak polisi keduanya di bawa ke rumah sakit," tutur Wiyono (39) warga desa setempat pagi tadi Senin (4/7).
Peristiwa kecelakaan (adu banteng) yang melibatkan dua motor itu dibenarkan Kasat Lantas Polres Blitar AKP Mulyo Sugihato S.IK. Menurutnya kecelakaan tersebut diduga pengendara yang dari arah selatan WDC dalam keadaan mabuk, sehingga tidak terkontrol saat kendarai motor.
Baca juga: Polres Blitar Gelar Apel Operasi Keselamatan Semeru 2026
"Untuk dua korban alami luka, dan benar ketika korban yang kendarai motor tanpa plat nomor (WDC) sempat pingsan, oleh anggota dan anggota Polsek Nglegok kedua korban dirujuk ke RSUD Ngudi Waluyo," kata AKP Mulyo Sugiharto seijin Kapolres Blitar AKBP Argowiyono SH S.IK M.Si.
Sementara dalam laporan polisi, kejadian itu bermula, ketika AS (31) seorang perempuan warga Jl. SMP 126 No. 123 RT.03 RW.03 Kel. Tengah Kec. Kramat Jati Kota Jakarta Timur, berpapasan dengan sepeda motor Honda Vario tanpa nopol (di kendarai WDC) melaju dari arah selatan ke utara. Saat memasuki Jl. Raya Penataran Ds. Penataran Kec. Nglegok Kab. Blitar pengendara motor ini olèng mengarah kekanan kemudian terjadi benturan dengan sepeda motor Suzuki Next yang dikendarai AS, melaju berlawanan arah dari Utara ke Selatan.
Baca juga: Kecelakaan Tunggal, 3 Bocah SMP Tewas Tabrak Pohon
Atas Kejadian tersebut antara WDC dan AS sepakat damai, sedang dari kedua keluarganya sepakat untuk melakukan upaya RJ (Rawat Jalan) dan tidak melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Setelah anggota Unit Laka datangi TKP termasuk membuat sketsa gambar juga memeriksa saksi di TKP, sekaligus mengajukan visum ke RS Mardi waluyo kota Blitar, dan karena ada kesepakatan damai dan RJ masing masing dengan membuat surat pernyataan, kita tetap melakukan penindakan berupa tilang terhadap sdr WDC," pungkas AKP Mulyo Sugiharto pada wartawan. Les
Editor : Moch Ilham