Lahan Reklamasi di Samping SHGB Mie Sedap Belum Kantongi PKKPRL, Maspion Akui Masih Milik Negara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
HRD Manager PT SMT, Dody Wiyono, saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).
HRD Manager PT SMT, Dody Wiyono, saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Polemik dugaan pencaplokan wilayah laut melalui penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01914 di kawasan Pabrik Mie Sedap, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, semakin melebar.

Selain sertipikat yang kini dipersoalkan, terungkap bahwa lahan reklamasi di sebelahnya juga belum mengantongi izin pemanfaatan ruang laut.

Lahan tersebut merupakan hasil reklamasi seluas sekitar 20 hektare yang dikerjakan oleh PT Siam Maspion Terminal (SMT), anak usaha Maspion Group, dan berbatasan langsung dengan area SHGB milik PT Surya Sarana Marina (SSM), anak perusahaan PT Karunia Alam Segar (KAS).

Manajemen PT SMT mengakui bahwa hingga kini lokasi reklamasi itu belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Hal itu disampaikan HRD Manager PT SMT, Dody Wiyono, saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).

“Benar, sampai sekarang lahan reklamasi yang bersebelahan dengan kawasan SHGB Mie Sedap itu belum memiliki PKKPRL,” kata Dody.

Dody menjelaskan, kegiatan reklamasi telah dilakukan sejak tahun 2013, saat kewenangan pengelolaan wilayah laut masih berada di bawah Kementerian Perhubungan. Pada masa itu, PT SMT mengantongi izin dari Bupati Gresik dan Gubernur Jawa Timur.

Dasar hukum yang digunakan antara lain Perda Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2011 tentang RTRW dan Perda Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang RZWP-3-K.

Namun, rezim hukum berubah setelah terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap kegiatan di ruang laut mengantongi PKKPRL.

“Dengan adanya aturan baru itu, tentu kami harus mengikuti. Apalagi garis pantai sebagai batas darat dan laut juga terus bergeser sesuai perkembangan regulasi,” ujarnya.

Maspion Inisiatori Perbaikan Regulasi

Menariknya, Maspion justru menjadi salah satu inisiator pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) pada 2021 untuk meluruskan substansi Perda RZWP-3-K Jawa Timur.

Menurut Dody, salah satu persoalan mendasar dalam regulasi itu adalah tidak jelasnya pengaturan kawasan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKR–DLKP), yang memicu tumpang tindih kewenangan antara laut dan darat.

“Air itu kewenangannya KKP, tanah di bawah ATR/BPN. Tapi DLKR–DLKP tidak diatur secara spesifik. Kalau tidak jelas statusnya, tidak bisa diajukan legalitasnya. Di situlah kami justru mendorong pembenahan,” jelasnya.

Masih Kosong dan Diakui Milik Negara

Karena ketidakpastian regulasi tersebut, PT SMT menyatakan hingga kini belum memanfaatkan lahan reklamasi itu.

“Lokasinya masih kosong. Kami tidak berani menggunakan karena terbentur aturan,” kata Dody.

Ia menambahkan, sejak 2022 pihaknya sudah mengajukan permohonan PKKPRL ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, tetapi belum juga terbit.

Lebih jauh, Maspion menegaskan tidak pernah mengklaim lahan tersebut sebagai milik perusahaan.

“Kami tidak berani menyebut tanah itu milik Maspion. Secara kewenangan, sampai sekarang itu masih milik negara,” tegasnya.

Fakta ini semakin menegaskan kompleksitas persoalan di kawasan Manyar, Gresik. Di satu sisi muncul dugaan cacat administrasi dalam penerbitan SHGB Mie Sedap, di sisi lain terdapat lahan reklamasi luas yang belum memiliki dasar legal pemanfaatan.

Situasi ini memperkuat tuntutan publik agar penataan ruang laut dilakukan secara transparan dan taat hukum, agar wilayah pesisir tidak berubah menjadi aset privat tanpa mekanisme yang sah dan akuntabel. did

Berita Terbaru

Kejaksaan Didesak Telusuri Uang Anggota KPRI Sejahtera Jombang yang Capai Miliaran

Kejaksaan Didesak Telusuri Uang Anggota KPRI Sejahtera Jombang yang Capai Miliaran

Sabtu, 22 Agu 2026 18:51 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 18:51 WIB

SURABAYA PAGI, Jombang- Aktivis dari LSM ALMAS Independen, Arifin mengungkapkan kejanggalan dalam kasus Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera…

Diikuti Ratusan Regu, Gerak Jalan Kota Mojokerto Meriah Bertabur Kostum Menarik

Diikuti Ratusan Regu, Gerak Jalan Kota Mojokerto Meriah Bertabur Kostum Menarik

Sabtu, 22 Agu 2026 15:07 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 15:07 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Sebanyak 120 regu pelajar dari berbagai jenjang pendidikan mengikuti Lomba Gerak Jalan Merah Putih Kota Mojokerto, Sabtu (2…

Setelah APJ, Pemkab Madiun Siapkan Skema KPBU untuk Pembangunan Jalan

Setelah APJ, Pemkab Madiun Siapkan Skema KPBU untuk Pembangunan Jalan

Sabtu, 22 Agu 2026 14:59 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 14:59 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun –Pemerintah Kabupaten Madiun siapkan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan infrastruktur jembatan dan…

SIMGROUP Perkuat Transformasi dan Budaya Inovasi Hadapi Perubahan Dunia Kerja

SIMGROUP Perkuat Transformasi dan Budaya Inovasi Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Sabtu, 22 Agu 2026 14:21 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 14:21 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Swakarya Insan Mandiri atau SIMGROUP memasuki usia ke-19 dengan membawa semangat transformasi dan inovasi. Mengusung tema Leading t…

ORADO Jatim Bidik Lahirnya Atlet Domino Baru Lewat Turnamen Jurnalis Kemerdekaan 2026

ORADO Jatim Bidik Lahirnya Atlet Domino Baru Lewat Turnamen Jurnalis Kemerdekaan 2026

Sabtu, 22 Agu 2026 13:30 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 13:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026 menjadi momentum untuk memperkenalkan domino sebagai cabang olahraga yang mengedepankan s…

KPU Kota Blitar Gelar Bedah Buku Catatan Teknis Pilkada 2024

KPU Kota Blitar Gelar Bedah Buku Catatan Teknis Pilkada 2024

Sabtu, 22 Agu 2026 12:15 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar — Kantor KPU Kota Blitar gelar bedah buku tentang catatan teknis penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 silam, pada Jumat, (…