Lahan Reklamasi di Samping SHGB Mie Sedap Belum Kantongi PKKPRL, Maspion Akui Masih Milik Negara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
HRD Manager PT SMT, Dody Wiyono, saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).
HRD Manager PT SMT, Dody Wiyono, saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Polemik dugaan pencaplokan wilayah laut melalui penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01914 di kawasan Pabrik Mie Sedap, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, semakin melebar.

Selain sertipikat yang kini dipersoalkan, terungkap bahwa lahan reklamasi di sebelahnya juga belum mengantongi izin pemanfaatan ruang laut.

Lahan tersebut merupakan hasil reklamasi seluas sekitar 20 hektare yang dikerjakan oleh PT Siam Maspion Terminal (SMT), anak usaha Maspion Group, dan berbatasan langsung dengan area SHGB milik PT Surya Sarana Marina (SSM), anak perusahaan PT Karunia Alam Segar (KAS).

Manajemen PT SMT mengakui bahwa hingga kini lokasi reklamasi itu belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Hal itu disampaikan HRD Manager PT SMT, Dody Wiyono, saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).

“Benar, sampai sekarang lahan reklamasi yang bersebelahan dengan kawasan SHGB Mie Sedap itu belum memiliki PKKPRL,” kata Dody.

Dody menjelaskan, kegiatan reklamasi telah dilakukan sejak tahun 2013, saat kewenangan pengelolaan wilayah laut masih berada di bawah Kementerian Perhubungan. Pada masa itu, PT SMT mengantongi izin dari Bupati Gresik dan Gubernur Jawa Timur.

Dasar hukum yang digunakan antara lain Perda Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2011 tentang RTRW dan Perda Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang RZWP-3-K.

Namun, rezim hukum berubah setelah terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap kegiatan di ruang laut mengantongi PKKPRL.

“Dengan adanya aturan baru itu, tentu kami harus mengikuti. Apalagi garis pantai sebagai batas darat dan laut juga terus bergeser sesuai perkembangan regulasi,” ujarnya.

Maspion Inisiatori Perbaikan Regulasi

Menariknya, Maspion justru menjadi salah satu inisiator pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) pada 2021 untuk meluruskan substansi Perda RZWP-3-K Jawa Timur.

Menurut Dody, salah satu persoalan mendasar dalam regulasi itu adalah tidak jelasnya pengaturan kawasan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKR–DLKP), yang memicu tumpang tindih kewenangan antara laut dan darat.

“Air itu kewenangannya KKP, tanah di bawah ATR/BPN. Tapi DLKR–DLKP tidak diatur secara spesifik. Kalau tidak jelas statusnya, tidak bisa diajukan legalitasnya. Di situlah kami justru mendorong pembenahan,” jelasnya.

Masih Kosong dan Diakui Milik Negara

Karena ketidakpastian regulasi tersebut, PT SMT menyatakan hingga kini belum memanfaatkan lahan reklamasi itu.

“Lokasinya masih kosong. Kami tidak berani menggunakan karena terbentur aturan,” kata Dody.

Ia menambahkan, sejak 2022 pihaknya sudah mengajukan permohonan PKKPRL ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, tetapi belum juga terbit.

Lebih jauh, Maspion menegaskan tidak pernah mengklaim lahan tersebut sebagai milik perusahaan.

“Kami tidak berani menyebut tanah itu milik Maspion. Secara kewenangan, sampai sekarang itu masih milik negara,” tegasnya.

Fakta ini semakin menegaskan kompleksitas persoalan di kawasan Manyar, Gresik. Di satu sisi muncul dugaan cacat administrasi dalam penerbitan SHGB Mie Sedap, di sisi lain terdapat lahan reklamasi luas yang belum memiliki dasar legal pemanfaatan.

Situasi ini memperkuat tuntutan publik agar penataan ruang laut dilakukan secara transparan dan taat hukum, agar wilayah pesisir tidak berubah menjadi aset privat tanpa mekanisme yang sah dan akuntabel. did

Berita Terbaru

Dukung Sektor Industri, PLN UIT JBM Audiensi ke PT Daesang Ingredients Indonesia

Dukung Sektor Industri, PLN UIT JBM Audiensi ke PT Daesang Ingredients Indonesia

Kamis, 18 Jun 2026 17:46 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 17:46 WIB

SurabayaPagi, Suravaya - PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) pada Rabu, 17 Juni 2026 melakukan kunjungan ke PT Daesang Ingredients…

Dari Pengguna ke Kreator, Indonesia Bidik Nilai Ekonomi dari Transformasi Digital

Dari Pengguna ke Kreator, Indonesia Bidik Nilai Ekonomi dari Transformasi Digital

Kamis, 18 Jun 2026 17:43 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 17:43 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Transformasi digital di Indonesia memasuki fase baru, dari sekadar perluasan akses menuju penciptaan nilai ekonomi berbasis kreativitas…

IIFEX 2026 Perkuat Posisi Surabaya sebagai Hub Perdagangan Mamin Timur Indonesia

IIFEX 2026 Perkuat Posisi Surabaya sebagai Hub Perdagangan Mamin Timur Indonesia

Kamis, 18 Jun 2026 17:39 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 17:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Industri makanan dan minuman (mamin) di Jawa Timur memperkuat ekspansi pasar melalui penyelenggaraan EastFood Indonesia Expo (IIFEX) 2…

Komisi A DPRD Surabaya Minta Persoalan Lahan Gereja Bethany dengan Warga Ditempuh Jalur Musyawarah  

Komisi A DPRD Surabaya Minta Persoalan Lahan Gereja Bethany dengan Warga Ditempuh Jalur Musyawarah  

Kamis, 18 Jun 2026 17:36 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Komisi A DPRD Surabaya mengelar dengar pendapat atau hearing terkait persoalan lahan Gereja Bethany Indonesia dan warga RW 5…

Wakil Bupati dan Ketua TP PKK Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Wakil Bupati dan Ketua TP PKK Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Kamis, 18 Jun 2026 17:19 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana S.A.P bersama Ketua TP PKK Kabupaten Sidoarjo dr.Sriatun Subandi menyalurkan bantuan pangan b…

Pemkab Sidoarjo Lakukan Pembenahan Tata Kelola Pengerjaan Proyek, Perkuat pengawasan Tepat Waktu. 

Pemkab Sidoarjo Lakukan Pembenahan Tata Kelola Pengerjaan Proyek, Perkuat pengawasan Tepat Waktu. 

Kamis, 18 Jun 2026 17:14 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 17:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Bupati Sidoarjo Subandi meminta seluruh kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah bekerja tepat waktu dan sesuai s…