Lahan Reklamasi di Samping SHGB Mie Sedap Belum Kantongi PKKPRL, Maspion Akui Masih Milik Negara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
HRD Manager PT SMT, Dody Wiyono, saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).
HRD Manager PT SMT, Dody Wiyono, saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Polemik dugaan pencaplokan wilayah laut melalui penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01914 di kawasan Pabrik Mie Sedap, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, semakin melebar.

Selain sertipikat yang kini dipersoalkan, terungkap bahwa lahan reklamasi di sebelahnya juga belum mengantongi izin pemanfaatan ruang laut.

Lahan tersebut merupakan hasil reklamasi seluas sekitar 20 hektare yang dikerjakan oleh PT Siam Maspion Terminal (SMT), anak usaha Maspion Group, dan berbatasan langsung dengan area SHGB milik PT Surya Sarana Marina (SSM), anak perusahaan PT Karunia Alam Segar (KAS).

Manajemen PT SMT mengakui bahwa hingga kini lokasi reklamasi itu belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Hal itu disampaikan HRD Manager PT SMT, Dody Wiyono, saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).

“Benar, sampai sekarang lahan reklamasi yang bersebelahan dengan kawasan SHGB Mie Sedap itu belum memiliki PKKPRL,” kata Dody.

Dody menjelaskan, kegiatan reklamasi telah dilakukan sejak tahun 2013, saat kewenangan pengelolaan wilayah laut masih berada di bawah Kementerian Perhubungan. Pada masa itu, PT SMT mengantongi izin dari Bupati Gresik dan Gubernur Jawa Timur.

Dasar hukum yang digunakan antara lain Perda Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2011 tentang RTRW dan Perda Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang RZWP-3-K.

Namun, rezim hukum berubah setelah terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap kegiatan di ruang laut mengantongi PKKPRL.

“Dengan adanya aturan baru itu, tentu kami harus mengikuti. Apalagi garis pantai sebagai batas darat dan laut juga terus bergeser sesuai perkembangan regulasi,” ujarnya.

Maspion Inisiatori Perbaikan Regulasi

Menariknya, Maspion justru menjadi salah satu inisiator pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) pada 2021 untuk meluruskan substansi Perda RZWP-3-K Jawa Timur.

Menurut Dody, salah satu persoalan mendasar dalam regulasi itu adalah tidak jelasnya pengaturan kawasan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKR–DLKP), yang memicu tumpang tindih kewenangan antara laut dan darat.

“Air itu kewenangannya KKP, tanah di bawah ATR/BPN. Tapi DLKR–DLKP tidak diatur secara spesifik. Kalau tidak jelas statusnya, tidak bisa diajukan legalitasnya. Di situlah kami justru mendorong pembenahan,” jelasnya.

Masih Kosong dan Diakui Milik Negara

Karena ketidakpastian regulasi tersebut, PT SMT menyatakan hingga kini belum memanfaatkan lahan reklamasi itu.

“Lokasinya masih kosong. Kami tidak berani menggunakan karena terbentur aturan,” kata Dody.

Ia menambahkan, sejak 2022 pihaknya sudah mengajukan permohonan PKKPRL ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, tetapi belum juga terbit.

Lebih jauh, Maspion menegaskan tidak pernah mengklaim lahan tersebut sebagai milik perusahaan.

“Kami tidak berani menyebut tanah itu milik Maspion. Secara kewenangan, sampai sekarang itu masih milik negara,” tegasnya.

Fakta ini semakin menegaskan kompleksitas persoalan di kawasan Manyar, Gresik. Di satu sisi muncul dugaan cacat administrasi dalam penerbitan SHGB Mie Sedap, di sisi lain terdapat lahan reklamasi luas yang belum memiliki dasar legal pemanfaatan.

Situasi ini memperkuat tuntutan publik agar penataan ruang laut dilakukan secara transparan dan taat hukum, agar wilayah pesisir tidak berubah menjadi aset privat tanpa mekanisme yang sah dan akuntabel. did

Berita Terbaru

Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami

Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami

Selasa, 03 Feb 2026 16:35 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kehebohan awal Februari tepatnya hari Selasa pagi (3 Februari 2026) di desa Boro Kec Selopuro Kabupaten Blitar, sempat kejutan warga…

 Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

 Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pengemudi becak Lamongan akhirnya ikut kebagian pemberian becak listrik dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang…

Perkuat Layanan Prioritas, Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan KAI Wisata

Perkuat Layanan Prioritas, Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan KAI Wisata

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) secara resmi telah melakukan kerja sama dengan PT Kereta Api Pariwisata (KAI…

Pasca Geledah Balai Kota Madiun, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek dan CSR 

Pasca Geledah Balai Kota Madiun, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek dan CSR 

Selasa, 03 Feb 2026 16:17 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:17 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyaluran Corporate Social R…

Mokong, Izin PBG Teryata Belum Diajukan Pengembang  PT Zam-Zam Residence

Mokong, Izin PBG Teryata Belum Diajukan Pengembang  PT Zam-Zam Residence

Selasa, 03 Feb 2026 16:14 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sudah sebulan lebih ini pasca audensi dengan  komisi C DPRD,  PT Zam-Zam teryata masih mokong, enggan untuk mengurus izin P…

Sampoerna Academy Gelar STEAM Expo 2026, Dorong Inovasi Siswa Lewat Inventing Tomorrow

Sampoerna Academy Gelar STEAM Expo 2026, Dorong Inovasi Siswa Lewat Inventing Tomorrow

Selasa, 03 Feb 2026 16:10 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Sampoerna Academy kembali menggelar STEAM Expo 2026 bertajuk Inventing Tomorrow pada 30–31 Januari 2026.  Kegiatan yang dise…