Lahan Reklamasi di Samping SHGB Mie Sedap Belum Kantongi PKKPRL, Maspion Akui Masih Milik Negara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
HRD Manager PT SMT, Dody Wiyono, saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).
HRD Manager PT SMT, Dody Wiyono, saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Polemik dugaan pencaplokan wilayah laut melalui penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01914 di kawasan Pabrik Mie Sedap, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, semakin melebar.

Selain sertipikat yang kini dipersoalkan, terungkap bahwa lahan reklamasi di sebelahnya juga belum mengantongi izin pemanfaatan ruang laut.

Lahan tersebut merupakan hasil reklamasi seluas sekitar 20 hektare yang dikerjakan oleh PT Siam Maspion Terminal (SMT), anak usaha Maspion Group, dan berbatasan langsung dengan area SHGB milik PT Surya Sarana Marina (SSM), anak perusahaan PT Karunia Alam Segar (KAS).

Manajemen PT SMT mengakui bahwa hingga kini lokasi reklamasi itu belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Hal itu disampaikan HRD Manager PT SMT, Dody Wiyono, saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).

“Benar, sampai sekarang lahan reklamasi yang bersebelahan dengan kawasan SHGB Mie Sedap itu belum memiliki PKKPRL,” kata Dody.

Dody menjelaskan, kegiatan reklamasi telah dilakukan sejak tahun 2013, saat kewenangan pengelolaan wilayah laut masih berada di bawah Kementerian Perhubungan. Pada masa itu, PT SMT mengantongi izin dari Bupati Gresik dan Gubernur Jawa Timur.

Dasar hukum yang digunakan antara lain Perda Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2011 tentang RTRW dan Perda Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang RZWP-3-K.

Namun, rezim hukum berubah setelah terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap kegiatan di ruang laut mengantongi PKKPRL.

“Dengan adanya aturan baru itu, tentu kami harus mengikuti. Apalagi garis pantai sebagai batas darat dan laut juga terus bergeser sesuai perkembangan regulasi,” ujarnya.

Maspion Inisiatori Perbaikan Regulasi

Menariknya, Maspion justru menjadi salah satu inisiator pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) pada 2021 untuk meluruskan substansi Perda RZWP-3-K Jawa Timur.

Menurut Dody, salah satu persoalan mendasar dalam regulasi itu adalah tidak jelasnya pengaturan kawasan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKR–DLKP), yang memicu tumpang tindih kewenangan antara laut dan darat.

“Air itu kewenangannya KKP, tanah di bawah ATR/BPN. Tapi DLKR–DLKP tidak diatur secara spesifik. Kalau tidak jelas statusnya, tidak bisa diajukan legalitasnya. Di situlah kami justru mendorong pembenahan,” jelasnya.

Masih Kosong dan Diakui Milik Negara

Karena ketidakpastian regulasi tersebut, PT SMT menyatakan hingga kini belum memanfaatkan lahan reklamasi itu.

“Lokasinya masih kosong. Kami tidak berani menggunakan karena terbentur aturan,” kata Dody.

Ia menambahkan, sejak 2022 pihaknya sudah mengajukan permohonan PKKPRL ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, tetapi belum juga terbit.

Lebih jauh, Maspion menegaskan tidak pernah mengklaim lahan tersebut sebagai milik perusahaan.

“Kami tidak berani menyebut tanah itu milik Maspion. Secara kewenangan, sampai sekarang itu masih milik negara,” tegasnya.

Fakta ini semakin menegaskan kompleksitas persoalan di kawasan Manyar, Gresik. Di satu sisi muncul dugaan cacat administrasi dalam penerbitan SHGB Mie Sedap, di sisi lain terdapat lahan reklamasi luas yang belum memiliki dasar legal pemanfaatan.

Situasi ini memperkuat tuntutan publik agar penataan ruang laut dilakukan secara transparan dan taat hukum, agar wilayah pesisir tidak berubah menjadi aset privat tanpa mekanisme yang sah dan akuntabel. did

Berita Terbaru

Belum Disalurkan, Pikap KDKMP Tabrakan Beruntun di Ponorogo Saat Konvoi

Belum Disalurkan, Pikap KDKMP Tabrakan Beruntun di Ponorogo Saat Konvoi

Jumat, 31 Jul 2026 16:17 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 16:17 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kecelakaan beruntun yang melibatkan dua unit mobil pikap KDKMP dan sebuah bus pariwisata terjadi di simpang lampu merah Gandukepuh,…

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pemuda 26 th Ketahuan Mencuri

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pemuda 26 th Ketahuan Mencuri

Jumat, 31 Jul 2026 15:13 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota bekuk pemuda 26 th ketahuan mencuri, Setelah menerima laporan dari Dma 26 warga Desa Selodung Kec. S…

Home Care Jember Jadi Layanan Jemput Bola sampai Pelosok Desa, Pertama di Indonesia

Home Care Jember Jadi Layanan Jemput Bola sampai Pelosok Desa, Pertama di Indonesia

Jumat, 31 Jul 2026 15:01 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menghadirkan inovasi layanan kesehatan melalui Program Home Care yang mengusung konsep jemput …

Gencarkan Homecare di Rowotamtu Rambipuji, Gus Fawait Pimpin Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo

Gencarkan Homecare di Rowotamtu Rambipuji, Gus Fawait Pimpin Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo

Jumat, 31 Jul 2026 14:10 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 14:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember — Pemerintah Kabupaten Jember terus memaksimalkan pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan dan pengentasan kemiskinan. Paling a…

Bangun Ekosistem Futsal Usia Muda Lewat Wondr Futsal Series 2026

Bangun Ekosistem Futsal Usia Muda Lewat Wondr Futsal Series 2026

Jumat, 31 Jul 2026 13:43 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 13:43 WIB

Surabaya Pagi – Membangun talenta muda ekosistem olahraga Futsal Games of Society menggelar Wondr Futsal Series 2026. Even tersebut resmi dirgulir di Surabaya, …

Lewat JConnect, Bank Jatim Boyong Dua Penghargaan Sekaligus

Lewat JConnect, Bank Jatim Boyong Dua Penghargaan Sekaligus

Jumat, 31 Jul 2026 13:39 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 13:39 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Komitmen PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) dalam menghadirkan layanan perbankan digital yang inovatif kembali…