SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mabes Polri, hingga Rabu (19/7/2022) kemarin, masih tetap dengan pernyataan sebelumnya, status Bharada E pada kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J, adalah terperiksa.
Alasan Mabes Polri penembakan yang dilakukan Bharada E , upaya membela diri dan membela istri atasan (istri Irjen Ferdy Sambo) yang dilecehkan.
Baca juga: Eks Menag Yaqut, Seperti Mencela Diri Sendiri
Dipublikasikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan Bharada E, disebut menembak Brigadir Yosua setelah terjadi peristiwa dugaan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Putri Ferdy Sambo di kediamannya di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Peristiwa penembakan terjadi Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Karopenmas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan Posisinya adalah siapapun yang mendapat ancaman seperti itu pasti melakukan pembelaan. Jadi bukannya melakukan perbuatan karena motif lain, motif ya adalah membela diri dan membela ibu (istri Kadiv Propam).
Publikasi ini disampaikan tiga hari kemudian. Tapi tanpa menghadirkan. Bharada E, istri Ferdy Sambo dan alat-alat bukti lain terkait peristiwa yang digambarkan tembak-menembak.
***
Tak heran, publikasi dari Karopenmas Polri itu mendapat tanggapan dari anggota Tim Advokat Penegaka Hukum dan Keadilan (TAMPAK) Saor Siagian. Saor langsung mengkritiknya.
"Coba bayangkan dia seorang kepala polisi yang dia bukan hanya menjadi penyidik tapi juga bertindak sebagai pengacara dan hakim," ingat Saor tegas, dikutip dari laman YouTube Kompas TV, Selasa (19/7/2022).
Menurutnya, yang dikatakan Karopenmas Polri soal Bharada E tidak berdasarkan bukti yang kuat.
Seharusnya, lanjut Saor yang dilakukan kepolisian adalah melakukan penyelidikan. "Ada orang terbunuh kemudian polisi bukan malah menindaklanjuti tetapi mengatakan Bharada E tidak bisa dituntut, inilah yang menurut kami tampak begitu serius."
Kini, Bharada E, malah mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan permohonan perlindungan Bharada E diajukan pada Rabu (13/7) lalu. Bharada E pun telah dimintai keterangan oleh LPSK pada Sabtu (16/7) lalu.
"(Kami menggali) rangkaian peristiwa," kata Edwin saat dihubungi Suara.com, Senin (18/7/2022).
Sementara itu P, istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo belum diperiksa karena kondisinya yang masih tergoncang. Rencananya LPSK akan melakukan pemeriksaan ulang.
"Dalam waktu segera," janji Edwin.
Secara hukun, Bharada E dan P, istri Kadiv Propam Polri belum berstatus terlindung LPSK karena masih dalam proses pengumpulan informasi.
"Belum (berstatus terlindung). Masih proses penelaahan dan investigasi," tuturnya.
***
Membaca berulang-ulang keterangan Karopenmas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan seperti kisah film laga.
Dalam film laga, selalu ada aksi tembak-tembakan yang menegangkan. Film laga menurut saya adalah film action yang menarik. Maklum, film laga sebuah film yang memiliki tema tentang dunia militer.
Baca juga: Pilkada Melalui DPRD, Ada Cagub Setuju, Murah!
Disana ada rasa menegangkan karena penuh aksi. Misal dalam film “Tears of the Sun. Disana ada Letnan A K Waters bersama pasukannya diberikan tugas untuk menyelamatkan dokter Lena yang terperangkan di hutan konflik Nigeria.
Ada kesulitan yang dihadapi Letnan AK dan pasukan. Terutama dalam menyelamatkan dokter Lena. Sebab ia tidak ingin diselamatkan dan direlokasi jika pasiennya tidak diselamatkan juga. Film militer ini dibintangi oleh Bruce Willis dan Monica Belluci.
Dalam “aksi” di rumah Irjen Ferdy Sambo, bu Putri, yang dilaporkan korban pelecehan seksual Brigadir J, selamat. Sementara Brigadir J, tewas ditembus peluru.
Hal yang kini ramai diungkap oleh keluarga J dan kuasa hukumnya, ada luka sayatan di hidung, mata, dan sebagian tubuhnya.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut jika permohonan perlidungan Bharada E disampaikan bersamaan dengan istri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (14/7/2022). "Kamis, permohonon perlindungan dari Ibu P dan Bharada E kami dapatkan," jelasnya.
Edwin menerangkan dalam kasus ini, LPSK pro-aktif koordinasi dengan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto hingga ke Irjen Pol Ferdy Sambo.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Brigpol J ditembak mati karena diduga melakukan pelecehan dan menodongkan pistol kepada istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. "Yang jelas gininya, itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022). Ramadhan menuturkan bahwa fakta itu diketahui berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dua saksi yang diperiksa diantaranya adalah Istri Kadiv Propam dan Bharada E. "Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri KadivPropam dengan todongan senjata,” ungkap Ramadhan. Ia menuturkan bahwa Istri Kadiv Propam disebut berteriak akibat pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J. Teriakan permintaan tolong tersebut pun didengar oleh Bharada E yang berada di lantai atas rumah.
Menurutnya, kehadiran Bharada E pun Brigadir J menjadi panik. Saat ditanya insiden itu, Brigadir J malah melepaskan tembakan kepada Bharada E yang berdiri di depan kamar. “Pertanyaan Bharada E direspon oleh Brigjen J dengan melepaskan tembakan pertama kali kearah Bharada E,” tukas Ramadhan. Diketahui, Bharada E merupakan Anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadivpropam. Sedangkan Brigadir J adalah Anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai Supir dinas istri Kadiv Propam.
Cerita ini seperti sebuah film action, ada gambaran kepanikan dan ketegangan.
***
Baca juga: Atlet Berprestasi, Bonus dan Jaminan Hari Tuanya
Herannya, sampai hari ke 15, masih belum ada titik terang motif hingga penggunaan jenis senjata api . Semuanya masih jadi tanda tanya besar.
Hal ini juga menjadi sorotan Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI Laksamana Purn. Soleman B Ponto dan Anggota Kompolnas Albertus Wahyurudhanto.
Terbaru, kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua (J) malah membawa bukti video terkait dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kini, polri bakal menindaklanjuti bukti tersebut dengan mengundang tim kedokteran forensik.
Pertanyaanya, benarkah Brigadir J, melakukan pelecehan seksual ke istri Ferdy Sambo?. Apakah ini sudah dibuktikan? Bila belum, apa motif tembak menembak antar sesama ajudan Irjen Ferdy Sambo? Sebab, publik juga belum mendapat informasi dari Polri, apakah antar Brigadir J dan Bharada E, selama ini bermusuhan?
Sekali lagi, membaca berkali-kali keterangan pers brigjen Ahmad Ramadhan, terkesan Bharada E seperti aktor laga dalam sebuah film. Hanya sayang, sampai Rabu semalam, belum terungkap siapa produser baku tembak dengan brigadir J, korban pembunuhan dan bharada E?
Apalagi. sampai kini bharada E, masih belum dikenalkan kepada pers, untuk memberi testimoni. juga bu Putri, istri Ferdy Sambo. Benarkah Bharada E korban tembak-menembak yang belum diketahui motifnya? Atau jangan-jangan Bharada E, dijadikan korban oleh aktor yang masih misterius (invisible hand).
Masuk akal bila kini kuasa hukum keluarga Brigadir J, protes seolah kliennyq
telah jadi korban framing sejumlah pihak yang membuat dia diposisikan sebagai seorang penjahat.
Maka itu, kini keluarga berjuang mencari keadilan, karena tidak terima Brigadir J disebut sebagai penjahat.
Saatnya kini Polri melakukan pembuktian motif peristiwa penembakan itu? Benarkah terkait dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Atau jangan-jangan ada pembunuhan berencana seperti yang ditudingkan kuasa hukum keluarga Brigadir J. Mari kita tunggu kinerja Polda Metro Jaya yang mengambil alih penyidikan kasus ini dari Polres Metro Jakarta Selatan. Selain tim khusus bentukan Kapolri. (radityakhadaffi@gmail.com)
Editor : Moch Ilham