Komisi I DPRD Gresik Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Linmas

surabayapagi.com
Anggota Komisi I DPRD Gresik Hj Hudaifah saat menggelar sosialisasi perda di kediamannya di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Gresik. SP/Grs

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Anggota Komisi I DPRD Gresik Hudaifah menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) tahap IV tahun 2022 di kediamannya, Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar pada Ahad (24/7).

Perda yang disosialisasikan politisi wanita asal FKB itu, diantaranya adalah Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Baca juga: Ketua DPRD Gresik Juga Terima Keluhan Dugaan Kecurangan Seleksi Anggota PPK

Hudaifah menerangkan, satu diantara tiga fungsi DPRD adalah legislasi. Yaitu, membuat perda bersama kepala daerah. Sebelum diberlakukan, maka setiap perda baru perlu  disosialisasikan ke masyarakat.

“Meskipun demikian operasional produk perda tersebut tetap mendapat pengawasan dari dewan,” jelasnya.

Baca juga: DPRD Gresik Minta Peningkatan Pelayanan Seiring Kenaikan Retribusi Parkir

Di hadapan peserta sosialisasi, Hudaifah mengatakan, peran pemerintah daerah harus hadir memberikan kepastian hukum terhadap pengejawantahan hak dan kewajiban bagi masyarakat sesuai aturan yang berlaku.

“Pengaturan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan terhadap masyarakat merupakan upaya untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, teratur dan tentram. Jadi ada koridor atau batasan yang jelas, aktivitas mana bisa digolongkan mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat dan perlu adanya hukuman atas pelanggaran terhadap aturan tersebut agar jera dan tidak mengulangi lagi," terangnya.

Baca juga: DPRD Gresik dan KWG Sukses Gelar Festival Tumpeng Nasi Krawu Raksasa

Hudaifah mencontohkan, misal dumptruck yang mengangkut pasir atau tanah uruk wajib memasang terpal sebagai penutup bak, agar muatannya tidak terbang atau jatuh menimpa pengguna jalan lain dan mengotori jalan, sehingga berakibat laka lantas. Apabila tidak dipasang maka perlu punishment kepada sopir dumptruck tersebut oleh instansi terkait.

Legislator asal Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar ini juga meminta kepada masyarakat kalau ada masalah agar tidak segan menyampaikan aspirasinya. Sehingga wakil rakyat (anggota DPRD) bisa koordinasi dengan instansi terkait untuk mencarikan solusi. 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru