SURABAYAPAGI.com, Gresik — DPRD Kabupaten Gresik mengonfirmasi bahwa anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan masih tercantum dalam dokumen penganggaran. Namun, dana tersebut secara kolektif diputuskan tidak dicairkan setelah adanya evaluasi dan masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait potensi risiko hukum.
Ketua Fraksi Amanat Pembangunan DPRD Gresik, Faqih Usman, menyampaikan bahwa DPRD tengah melakukan penyesuaian mekanisme pokir agar tidak bertentangan dengan ketentuan hukum maupun rekomendasi KPK. Menurutnya, pokir kini tidak lagi diposisikan sebagai daftar usulan proyek atau kegiatan teknis yang diajukan oleh masing-masing anggota dewan.
“Anggota DPRD tidak lagi menyebutkan detail kegiatan seperti pembangunan jalan di titik tertentu atau proyek spesifik lainnya. Yang disampaikan hanyalah aspirasi masyarakat yang dihimpun saat reses,” ujar Faqih saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).
Aspirasi hasil reses tersebut, lanjutnya, kemudian dikompilasi dan disalurkan melalui mekanisme penganggaran yang sah, seperti bantuan keuangan atau jalur lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Aspirasi itu berfungsi sebagai bahan rekomendasi bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sementara keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah daerah.
“Semua masuk lewat mekanisme hukum yang berlaku. TAPD menilai dan pemerintah yang menentukan,” jelasnya.
Meski demikian, Faqih mengakui bahwa dari sisi anggaran, pos pokir sebenarnya masih tersedia. Hanya saja, DPRD Gresik secara sadar memilih untuk tidak menggunakannya. “Secara jujur anggarannya masih ada. Tapi kami sepakat tidak mencairkannya,” katanya.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk kehati-hatian agar DPRD tidak terseret persoalan hukum akibat praktik pokir yang dinilai rawan penyimpangan.
“Kami tidak ingin mengambil risiko. Ada masukan dan evaluasi yang harus kami patuhi,” ujar Faqih.
Ia menegaskan bahwa meskipun pokir masih tercatat di atas kertas, keputusan untuk tidak mencairkannya membuat pos tersebut secara substantif dianggap tidak ada, sebagai wujud komitmen DPRD Gresik terhadap tata kelola yang lebih bersih dan taat aturan. did
Editor : Redaksi