Aniaya dan Peras Sopir, Residivis Narkoba Kembali Diamankan

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Tuban - Kepolisian Resor Tuban kembali menangkap Dika Elif Armansyah (25) warga Kelurahan Panyuran kecamatan Palang serta Bagas Dwi Utomo (23) warga Kelurahan Dupak kecamatan Krembangan Surabaya yang merupakan residivis kasus narkoba.

Kali ini keduanya ditangkap karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan atau pemerasan terhadap Sarmin (52) seorang sopir asal Kelurahan Kramat Jegu Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga: Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Kejadian pada Rabu (06/07) sekira pukul 00.30 Wib bermula saat korban melintas di jalan raya Pantura Tuban tepatnya KM 31-32 Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban tiba-tiba dihentikan oleh pelaku.

Dalam konferensi pers yang digelar  pada Selasa (02/08), Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan para pelaku melancarkan aksinya pada malam hari di jalan raya dalam kondisi terpengaruh minuman keras dan menghentikan kendaraan calon korbannya.

Baca juga: Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami

"Kedua pelaku menuduh korban telah menyerempet sepeda motor yang dikendarai pelaku kemudian meminta ganti rugi kerusakan kepada sopir," ucap AKBP Rahman kepada media.

Lebih lanjut Rahman Wijaya menjelaskan bahwa sebelum meminta ganti rugi pelaku juga melakukan pengancaman dan pemukulan serta merampas HP korban. "Karena ketakutan akhirnya korban memberikan uang tunai sebesar Rp 400 ribu rupiah kepada pelaku, kemudian kedua pelaku meninggalkan korban dengan membawa barang milik korban," tandasnya.

Baca juga: Pledoi Terdakwa KDRT Psikis Vina Ditolak Jaksa, Ancaman Penjara di Depan Mata!

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan mapolres Tuban dan pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara. min

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru