Ingkari Honor Pengacara, Ellita Sari dan Endang Suharsari Digugat

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang lanjutan gugatan wanprestasi dengan penggugat David Hulman Sinaga, SH, dengan tergugat Ellita sari dan Endang Suharsari dengan agenda penyerahan bukti surat dari penggugat di PN Surabaya.

Selepas sidang David Hulman Sinaga, SH mengatakan bahwa, kami disini hanya meminta sisa uang dari Honor sebagai penasehat hukum dari Endang Suharsari sebesar Rp. 20 juta, sudah hampir satu tahunan, honor saya belum diberikan.

Baca juga: Putusan NO Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Nany Widjaja Tegaskan Sengketa Belum Berakhir

"Jadi kami disini mengajukan gugatan Wanprestasi dengan tergugat Endang Suharsari dan Ellita Sari," kata David, Senin (12/9).

Sementara itu kuasa hukum tergugat Endang Suharsari dan Ellita Sari,  Kuna Silen, SH. Saat dikonfirmasi terkait perkara ini menyatakan tidak mau berkomentar.

Baca juga: Pledoi Terdakwa KDRT Psikis Vina Ditolak Jaksa, Ancaman Penjara di Depan Mata!

"Saya tidak bisa berkomentar," kata Endang  sembari jalan cepat meninggalkan PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan Sistem  Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, 49/Pdt.G.S/2022/PN Sby, gugatan Wanprestasi sebagai penggugat David Hulman Sinaga, SH, dengan kuasa penggugat Sudianson Sinaga .SH dengan tergugat 1 Ellita Sari dan Tergugat 2 Endang Suharsari. Ellita Sari merupakan ibu dari Endang Suharsari.

Baca juga: Ahli Hukum Bedah Legalitas Nominee, Nany Widjaja Tegaskan Keabsahan Kepemilikannya

Dalam petitumnya gugatan penggugat untuk mengabulkan dengan menghukum tergugat I dan tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar sisa Honor atau jasa lawyer penggugat tahap II sebesar Rp. 20 juta dan untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1 juta. Nbd

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru