SURABAYAPAGI.com, Madiun - Target penerimaan pajak bumi bangunan (PBB) Kota Madiun tahun 2026 belum sepenuhnya tercapai. Hingga September realisasi baru mencapai Rp.111,28 miliar atau 77,19 persen dari target Rp.144 miliar. Artinya masih ada sekitar 32 miliar yang harus dikejar dalam sisa waktu 2026.
Menanggapi itu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun meningkatkan intensitas pelayanan pembayaran di tingkat kelurahan.
"Mulai September layanan mobil keliling standby di kelurahan pada hari Selasa dan Kamis. Sebelumnya hanya satu kali seminggu," ungkap Jariyanto Kepala Bapenda Kota Madiun, Selasa (8/9/2026).
Ia optimis target tersebut dapat terealisasi pada bulan November seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Seperti tahun sebelumnya, pada November sudah tercapai. Sehingga di akhir tahun proyeksi kami bisa tercapai 110 persen," jelasnya.
Saat ini, lanjut dia terdapat 56 ribu wajib pajak yang ada di Kota Madiun. Kecamatan Taman menjadi wilayah dengan wajib pajak terbanyak. Menurutnya tingkat kepatuhan wajib pajak tergolong cukup bagus, sehingga jumlah penunggak pajak PBB relatif kecil.
Lebih lanjut, Jariyanto mengatakan mobil keliling merupakan layanan jemput bola.Layanan keliling bagi wajib pajak (Paling Bijak) memudahkan dan mempercepat layanan kepada wajib pajak. Dengan adanya mobil keliling tidak perlu antre di kantor Bapenda atau bank untuk pembayaran pajak.
"Tidak hanya pembayaran saja. Petugas kami juga melayani pergantian atau penyesuaian data wajib pajak," kata Jariyanto.
"Layanan mobil keliling kami nilai efektif mengurangi potensi penunggak PBB," lanjut Jariyanto.
Tunggakan ke petugas pemungut juga tidak terjadi lagi. Sebab, petugas pemungut hanya menyampaikan SPPT. Sedangkan pembayaran dilakukan wajib pajak di kanal pembayaran yang sudah ditentukan.
Untuk SPPT dibawah Rp.700 ribu dibagikan petugas kelurahan. Sementara untuk nominal diatas itu disampaikan langsung petugas Bapenda ke wajib pajak.
Untuk mengurangi potensi tunggakan, wajib pajak diimbau melakukan transaksi pembayaran secara elektronik. Mobil keliling juga memberikan fasilitas pembayaran melalui QRIS. Wajib pajak juga bisa melakukan pembayaran mandiri lewat kanal pembayaran elektronik. Baik transfer, e-Wallet atau pembayaran di toko ritail.
Makin banyak transaksi elektronik dibanding tunai akan memperngaruhi nilai Electroniknifikasi Transaksi Penerimaan Daerah (ETPD). Pada 2025 lalu, penilaian ETPD Kota Madiun berada di posisi dua terbaik setelah Nganjuk.
Selain layanan mobil keliling, petugas Bapenda Kota Madiun secara bergiliran juga melayani pendataan PBB di kelurahan. Layanan pendataan ini meliputi penyesuaian atau pergantian data, pemecahan SPPT atau perubahan lain. Setiap kelurahan di Kota Madiun dijadwal dua hari berturut setiap pekan.
Editor : Redaksi