SurabayaPagi, Surabaya - Bagi masyarakat, SPBU bukan sekadar tempat mengisi bahan bakar. Di sana, kebutuhan energi sehari-hari bertemu dengan aturan agar BBM bersubsidi benar-benar diterima oleh mereka yang berhak.
Karena itu, pengawasan penyaluran BBM bersubsidi terus diperketat PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus).
Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di wilayah operasional Jatimbalinus.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan dan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan.
Namun, pembinaan tidak berhenti pada pemberian arahan.
Terhadap lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran, Pertamina juga memberikan sanksi.
Hingga awal September 2026, sebanyak 237 SPBU di wilayah Jatimbalinus telah dikenai sanksi. Rinciannya, 98 SPBU berada di Jawa Timur, 105 SPBU di Bali, tiga SPBU di Nusa Tenggara Barat, dan 31 SPBU di Nusa Tenggara Timur.
Beragam pelanggaran ditemukan dalam proses pengawasan. Mulai dari ketidaksesuaian penyaluran BBM bersubsidi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan operasional, hingga persoalan sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan di SPBU.
Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan. Pertamina memantau operasional SPBU, mengevaluasi transaksi dan penyaluran BBM, serta menindaklanjuti laporan maupun informasi yang disampaikan masyarakat.
Setiap indikasi penyimpangan diperiksa terlebih dahulu.
Sanksi kemudian diberikan sesuai hasil pemeriksaan, tingkat pelanggaran, dan ketentuan yang berlaku. Bentuk sanksinya pun beragam, mulai dari teguran atau surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran produk tertentu.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memastikan pelayanan energi kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
"Sanksi yang diberikan kepada lembaga penyalur yang tidak memenuhi ketentuan merupakan bentuk komitmen Pertamina dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Ini juga menjadi bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi," ujar Ahad di Surabaya, Selasa (8/9/2026).
Menurut dia, memastikan BBM tersedia di SPBU saja tidak cukup. Penyalurannya juga harus sesuai aturan sehingga BBM bersubsidi dapat dinikmati masyarakat yang memang berhak.
Untuk itu, pengawasan dilakukan secara konsisten, sementara setiap laporan yang diterima menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari pembenahan berkelanjutan agar masyarakat tidak hanya mendapatkan BBM, tetapi juga memperoleh pelayanan yang aman dan sesuai ketentuan ketika mengisi bahan bakar di SPBU.
Di sisi lain, Pertamina mengajak masyarakat ikut menjadi bagian dari pengawasan.
Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan atau pelayanan yang tidak sesuai ketentuan di SPBU dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Contact Center 135.
Laporan masyarakat selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan pengawasan dari perusahaan dan partisipasi masyarakat, penyaluran BBM bersubsidi diharapkan semakin tertib sehingga manfaat subsidi energi dapat diterima secara tepat oleh masyarakat yang membutuhkan.
Editor : Redaksi