Bank Digital Berikan Bunga Tinggi, Ini Tanggapan LPS

surabayapagi.com
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (Tengah) dalam Konferensi Pers mengenai TBP pada Selasa (27/9/2022).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bank digital di Indonesia tengah memberikan suku bunga deposito dan tabungan yang besar. Menanggapi hal tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku tidak masalah jika bank digital menawarkan bunga yang lebih tinggi dari tingkat bunga penjaminan (TBP). Namun, bank digital harus mengingat ada konsekuensi yang perlu ditanggung.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudi Sadewa menegaskan bahwa jika dalam hal suku bunga simpanan yang diberikan antara bank kepada nasabah penyimpan berada di atas TBP simpanan yang berlaku, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak bisa dicakup dalam program penjaminan LPS.

Baca juga: Fokus Stabilitas Keuangan Nasional, LPS Jamin Rekening Nasabah di Bank Umum

LPS mengimbau agar bank secara terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran penjaminan yang berlaku saat ini. Selain itu, LPS juga meminta mereka transparan mengumumkan ke publik bahwa bunga yang mereka berikan itu tidak dijamin LPS.

“Dalam hal ini melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta saluran komunikasi bank kepada nasabah,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers, Selasa (27/9/2022).

Purbaya menyarankan nasabah yang memiliki dana lebih besar, bisa menyimpannya di beberapa bank digital. Sehingga, saat terjadi masalah tidak menyalahkan LPS.

"Jadi kalau punya Rp 10 miliar bagi di lima bank digital. Kan Rp 2 miliar (dijamin) per nasabah per bank. Jadi jangan nyalahin LPS ketinggian. Kalau punya Rp 10 miliar ya bagi aja lima bank gitu," jelasnya.

Di sisi lain, Purbaya menjelaskan kalau bukan hanya LPS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah memberikan peringatan.Dalam menjalankan operasional, bank juga harus mengetahui berbagai pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia.

Baca juga: LPS Gelar Sosialisasi Peran dan Fungsi Ke Masyarakat

Sebagaimana diketahui, LPS menetapkan untuk menaikan suku bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Dalam rapat dewan komisioner bunga penjaminan naik 25 bps untuk rupiah di bank umum dan BPR. Lalu untuk valuta asing di bank umum naik 25 bps menjadi 0,75%. Untuk bunga penjaminan di BPR naik jadi 6,25%.

“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa hal seperti kondisi perbankan dan upaya mendorong pemulihan serta sinergi kebijakan dalam menjaga sistem keuangan nasional,” ujar Purbaya.

Bunga penjaminan itu berlaku mulai 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023.

Merujuk pada Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2018, LPS secara reguler menetapkan TBP selama tiga kali dalam satu tahun, yakni pada bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perkembangan yang signifikan.

Selain itu, Purbaya menjelaskan saat ini kondisi perbankan digital masih stabil dan aman. Menurut dia hal ini sejalan dengan ekonomi nasional yang tetap kuat di tengah berbagai tekanan.

"Sekarang ekonomi sedang recover, startup ada yang jatuh, tapi yang bertahan juga possibility lebih tinggi. Bank-bank digital pasti sudah menghitung kemungkinan-kemungkinan seperti itu, dan bank digital harusnya kondisi nya membaik seiring dengan perbaikan ekonomi yang terjadi," pungkas Purbaya. jk

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru