LPS Gelar Sosialisasi Peran dan Fungsi Ke Masyarakat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Dimas Yuliharto saat media workshop se-Jawa Timur, Kamis (06/10/2022).
Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Dimas Yuliharto saat media workshop se-Jawa Timur, Kamis (06/10/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah intens mensosialisasikan peran dan fungsinya kepada sebagian warga masyarakat. Pasalnya, ternyata masih ada masyarakat yang belum mengetahui peran dan fungsi dari LPS itu sendii.

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan amanat UU No 24 Tahun 2004, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dengan fungsinya sebagai otoritas penjamin simpanan.

“LPS hadir sebagai respon atas penguatan sistem perbankan pasca krisis tahun 1997/1998, pada krisis tahun 1997/1998, sebelum ada LPS pemerintah mengeluarkan ratusan triliun untuk menangani krisis keuangan dan perbankan, namun pada saat krisis tahun 2008, pemerintah mengeluarkan Rp 3,5 triliun. Disitulah peran dan fungsi LPS dipandang sangat penting,” kata Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto kepada insan media se-Jawa Timur, di Surabaya, Kamis (06/10/2022).

LPS mendapat mandat baru seiring waktu dan dinamika yang terjadi, karena peran dan fungsinya yang semakin strategis, dengan disahkannya UU PPKSK No 9 Tahun 2016 terkait mandat baru LPS sebagai risk minimizer dan UU No. 2/2020 dan PP No 33/2020, dalam rangka penanganan pandemi COVID-19; dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau SSK.

Selain memiliki mandat di belakang sebagai penjamin simpanan (pay box), LPS juga memiliki mandate yang lebih luas termasuk early involvement atau early access dalam penanganan bank bermasalah.

Dalam kesempatan tersebut, Dimas menuturkan bahwa semua bank yang beroperasi di wilayah Indonesia adalah peserta penjaminan LPS. Berdasarkan data Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), total Bank ada sebanyak 1.725 dengan rincian 107 Bank Umum (95 Bank Konvensional dan 12 Bank Syariah) dan BPR sebanyak 1618 (1453 BPR Konvensional dan 165 BPR Syariah).

LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Selain itu, Dimas juga terus menghimbau kepada masyarakat untuk memahami persyaratan penjaminan, agar simpanan atau tabungan masyarakat memenuhi kriteria simpanan layak bayar.

Syarat tersebut dikenal dengan istilah 3T yang berarti Tercatat pada pembukuan Bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

LPS telah membayarkan klaim simpanan senilai Rp1.413 triliun sejak tahun 2005 sampai Agustus 2022 atau sekitar 96,84�ri simpanan yang layak bayar.  Hal tersebut berarti LPS benar-benar melaksanakan amanatnya untuk menjaga simpanan nasabah serta menjadi bukti bahwa simpanan nasabah aman dijamin oleh LPS. sb

Berita Terbaru

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, jalani sidang etik terkait kepemilikan barang bukti narkotika . "(Sidang etik…

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ingat  kasus yang menimpa Elina Widjajanti (80), yang menyita perhatian publik karena peristiwa kekerasan yang dialaminya. …

Maghfirah

Maghfirah

Kamis, 19 Feb 2026 18:18 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebagai manusia biasa, melakukan kesalahan dan dosa tentunya hal yang wajar. Namun, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa …