Notaris PPAT, Keluhkan Pelayanan BPHTB di Bapenda Bangkalan

surabayapagi.com
Kantor pelayanan Badan Pendapatan Daerah

SURABAYAPAGI.COM, Bangkalan - Pelayanan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Bangkalan dikeluhkan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dinilai tidak profesional dan terkesan menghambat proses permohonan.

Notaris PPAT Agung Teguh Sutanto mengutarakan, Prosedur pengurusan BPHTB di Bapenda berbelit-belit. Tidak ada kepastian waktu dan tarif pelayanan. Bahkan, saat mengajukan proses pelayanan tersebut benar-benar dibuat sulit. Meskipun, secara syarat administrasi sudah lengkap. Tetapi, dari pihak Bapenda tetap mengembalikan.

Baca juga: Dipanggil Bapenda Soal Pajak, Manajemen AG Ny Suharti Klaim Tak Ada Masalah

“Sudah dua kali berkas pengajuan dikembalikan. Padahal, di pelayanan sudah dinyatakan lengkap,” kata dia mengeluhkan.

Agung Sapaan akrabnya, lambatnya proses pengajuan BPHTB diketahui Agung ketika mendapatkan keluhan dari seorang pemohon yang mengetahui bahwa berkasnya sudah ada di Bapenda Bangkalan namun tidak kunjung diproses.

“Ternyata data pemohon BPHTB itu sudah dua minggu ada di Bapenda. Sebelumnya tidak demikian, tidak lebih dari seminggu biasanya sudah selesai. Akhir-akhir ini kok melambat layanannya,” ungkap.

Baca juga: Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pajak dan Retribusi I Bapenda Pemkab Bangkalan, Budi Hariyanto menyatakan, proses BPHTB itu melalui PPAT dengan cara memasukkan atau mengajukan data melalui aplikasi yang sudah bisa diakses di masing-masing PPAT.

“Disitu bisa diketahui apakah sudah di-ACC atau masih ada kekurangan berkas? Itu terkadan (kekurangan) tidak langsung cepat ditindaklanjuti. Kami sudah mengupayakan semaksimal mungkin,” kata pejabat yang akrab disapa Totok itu.

Baca juga: Lewat Alat ‘Tax Mapper’, Pemkab Situbondo Optimalkan Penarikan Pajak Restoran dan Hotel

Ia menambahkan, selain dikejar target capaian PAD dari BPHTB, pihaknya juga tidak mungkin mengulur waktu pelayanan karena sudah melalui sistem online E-BPHTB. 

“Jika ada layananan tersendat pasti kami tindak lanjuti ke bawah,” pungkasnya. wah

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru