SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Banyak pengurus Rukun Tetangga (RT), dan Rukun Warga (RW) di Kota Surabaya memasuki akhir masa jabatannya pada bulan November hingga Desember tahun 2022 ini. Namun justru Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi belum juga mengesahkan Peraturan Wali kota (Perwali) tentang pemilihan ketua RT, RW dan LPMK. DPRD Surabaya pun menduga, belum disahkannya Perwali pemilihan RT, RW, ada kepentingan politik menjelang kontestasi politik tahun 2024 mendatang.
Yang bersuara lantang yakni anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafii yang juga mantan wartawan. Pria yang kini menggawangi bidang Hukum dan Pemerintahan meminta agar Perwali pemilihan RT, RW dan LPMK segera disahkan mengingat harus persiapan dari pengurus kampung maupun kelurahan. “Biar pemilihan tingkat RT, RW maupun LPMK bisa dimulai,” kata Imam, Senin (10/10/2022).
Baca juga: Dua Restoran Kedapatan Menjual Miras, DPRD Surabaya Minta Pengusaha RHU Taat Aturan Ramadan
Pihaknya sudah bertemu dengan Bagian Hukum Pemkot Surabaya untuk menanyakan hal itu dan menyebut pembahasan Perwali sudah mendekati tahap akhir.
Imam menjelaskan, dalam draf Perwali terbaru tersebut, nantinya RT, RW dan LPMK yang sudah dua kali menjabat maupun berturut turut tidak boleh mencalonkan kembali kecuali dalam situasi khusus.
“Artinya memang tidak ada calon dan itu pun harus dilihat apakah betul tidak ada calon atau oleh panitia pemilihan sengaja dibuat tidak ada calon sehingga orangnya yang dihadirkan,” ujar Imam.
Pemkot Terpecah
Imam mengatakan, sempat muncul beda pendapat antara Bagian Hukum dengan Bagian Pemerintahan Pemkot Surabaya. Bagian Hukum menyatakan tidak setuju kalau aturan dua kali menjabat itu dinolkan di dalam draf perwali itu.
“Berarti orang yang sudah pernah dua kali menjabat RT, RW maupun LPMK itu dianggap nol dan sedangkan dari bagian pemerintahan minta dinolkan,” ucap Imam.
Menurut Imam, munculnya tidak satu suara antara biro hukum dan kengototan di pemerintahan ada tendensi politik. "Ini pesanan siapa? Saya gak tau. Tapi saya yakin ini untuk kepentingan 2024 mendatang," kata pria yang malang melintang sebagai wartawan di media cetak dan TV ini.
Second Opinion ke Provinsi
Atas polemik itu, katanya, dimintakan pendapat kedua (second opinion) ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan hasilnya sama dengan yang diinginkan.
“Sebenarnya ini bukan yang diinginkan tapi secara hukum logikanya seperti itu. Bahwa siapapun nanti yang sudah dua kali berturut turut menjabat maupun tidak berarti tidak boleh dipilih kembali. Itu sama dengan suara kami mayoritas di komisi A,” katanya.
Baca juga: Genjot Pemeliharaan Jalan, Pemkot Surabaya Gelontor Anggaran Rp 40 M
Imam menyebut, pemilihan ditingkat RT, RW dan LPMK ini berjenjang seperti RT dipilih oleh warga, RW dipilih oleh RT yang juga baru terpilih bukan RT yang lama.
“Untuk RW itu dipilih oleh RT yang baru terpilih, satu RT, satu suara. Untuk LPMK dipilih oleh RT, RW yang baru terpilih yang berjenjang. Jadi berjenjang seperti itu,” pungkas Imam.
RW di Surabaya Bingung
Sementara itu akibat belum juga disahkannya perwali tersebut, Ketua RW08 Simolawang kecamatan Simokerto, Romndoni mengaku sempat bingung dalam penyelenggaraan khususnya pemilihan RT dan RW ditempatnya.
“Sempat bingung, karena masih menunggu Perwali yang saat ini sudah di draft melalui pembahasan Pemkot bersama DPRD Surabaya, ” kata Romndoni, tokoh muda kecamatan Simokerto, Senin (10/10/2022).
“Karena ada 3 opsi dalam pemilihan RT/RW/LPMK. Yang pertama tidak ada pemilihan ketua RT/RW/LPMK, langsung secara otomatis masa jabatannya di tambah 2 tahun. Kemudian RT/RW/LPMK yang sudah lebih dari 2 periode boleh mencalonkan lagi. Dan yang ketiga adalah RT/RW/LPMK Pemilihan tahun sekarang, masa jabatannya bukan 3 tahun lagi tapi jadi 5 tahun setiap periodenya, ” terangnya, bingung.
Baca juga: Dorong Percepatan Validasi DTSEN, Ketua Komisi A Minta Pemkot Libatkan RT/RW
Bentuk Panlih Sendiri
Tapi di sisi lain, masa jabatan RT/RW/LPMK berakhir pada 31 Desember 2022, dan butuh persiapan untuk pemilihannya.
Maka dari itu, Romndoni bersama pengurus RW yang lain berinisiatif menyiapkan beberapa opsi. ” Selain kita menunggu Perwali, kita juga menyiapkan Panlih (Panitia Pemilihan, red) di skala RT dan RW biar tidak dianggap dadakan dan bahkan disalahkan oleh warga, ” ucapnya.
Meski demikian kata Romndoni, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, dirinya
bersama seluruh pengurus RT dan RW yang lain tetap berkoordinasi dengan Para ketua RT dan Pak Lurah. “Semoga ikhtiar kami (RT dan RW serta staf RW) menjadi amal jariyah. Sekaligus, kami mendorong kepada bapak wali kota agar segera mengesahkan draft Perwali, supaya kami bisa bekerja dengan maksimal, ” tandanya.
Sebelumnya dasar hukum pemilihan ketua RT, RW dan LPMK yang beredar di masyarakat terdapat dalam Permendagri 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa.
Mengacu pada permendagri itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya juga menerbitkan Perwali 29 tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Pengurus Rukun Warga (RW), dan Pengurus Rukun Tetangga (RT) yang disahkan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. drg/cr3/na/rmc
Editor : Moch Ilham