SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Polres Lamongan berhasil menangkap 7 pelaku tindak pidana curat dan curanmor di 31 tempat kejadian perkara, dalam Operasi Pekat Semeru 2022, yang digelar pada 19-31 September.
Selain mengamankan pelaku yang kini dijebloskan ke tahanan, Polres Lamongan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 unit sepeda motor, dan 21 ekor kambing, yang oleh Polres barang bukti tersebut langsung diserahkan ke para korban, dalam Jumpa Pers di Mapolres setempat, Rabu (12/10/2022).
Baca juga: Polres Bangkalan Tangkap 5 Orang Komplotan Curanmor
Para tersangka yang ditangkap saat digelar Operasi Pekat Semeru selama 12 hari tersebut diantaranya, SI (48), MI (50), MN (51), MS (40), ST (51) serta seorang tersngka perempuan, NI (36).
Bahkan kata Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, para tersangka yang ditangkap adalah mayoritas residivis. "Mayoritas para tersangka yang berhasil kami tangkap adalah, rata-rata residivis curat dan curanmor," terangnya dihadapan awak media.
Disebutkan olehnya, para tersangka yang berjumlah 7 orang itu, 4 diantaranya tersangka pencurian sepeda motor, 2 tersangka pencuri hewan (kambing) dan 1 tersangka pencurian dengan pemberatan.
Yang lebih mencengangkan lagi tambah Kapolres, dua tersangka mampu mencuri kambing sebanyak 21 ekor, dengan daerah sasaran pencurian Mantup, Paciran dan Kembangbahu. "Jadi mereka mencuri kambing milik warga, mereka angkut kambing itu dengan motor dan mobil," jelasnya.
Sementara itu, untuk tersangka pencurian sepeda motor, rata-rata korban yang kehilangan adalah jamaah masjid, dan motor hilang saat pemiliknya tengah menjalankan ibadah sholat. "Untuk pencurian motor ini, korban nya rata-rata jamaah masjid," ungkapnya.
Karena cukup mengkhawatirkan itu, dia berharap kepada masyarakat untuk tetap waspada ketika harus meninggalkan motor saat jamaah, setidaknya siapkan dua kunci untuk meminimalisir terjadinya pencurian. "Pengurus takmir masjid dan jamaah untuk tetap waspada, karena pencuri ini beroperasi di masjid ketika tidak ada juru parkirnya," bebernya.
Baca juga: Guru di Lamongan Tewas Dibunuh Ayah Kandung, Motif Karena Warisan
Meski kata Kapolres, motor sudah terkunci stir tidak jaminan motor itu bisa aman, rata-rata motor yang dicuri ini adalah sudah dikunci stir, makannya penting juga masyarakat menyediakan pengamanan ganda.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.
Seorang korban, Wasiyo (60), pemilik kambing asal Mantup mengungkapkan, hewan ternak miliknya itu terjadi pada Bulan Agustus 2022 lalu.
Saat itu kawanan maling berhasil menggondol 11 ekor kambing yang ia taruh di kandang tak jauh dari tempat tinggalnya.
Kemudian kambing miliknya yang hilang itu baru diketahui keesokan hari. "Ya ini sebagai mata pencaharian saya mas, ada 11 ekor kambing saya yang hilang. Jadi pencuri itu membawa kabur kambing saya menggunakan mobil APV," kata Wasiyo.
Baca juga: Ungkap Kasus Curanmor, Polres Jombang Amankan 17 Orang Tersangka
Upaya pencarian dilakukan anak korban diantaranya, melacak melalui jual beli di media online.
Saat pencarian itu anak Wasiyo berhasil menemukan kambingnya dijual di media sosial di situ kemudian pelaku berhasil ditangkap.
Akibat kejadian tersebut Wasiyo mengaku mengalami kerugian hingga Rp 30 juta. "Anak korban mencari di media sosial dan ketemu kemudian ditelusuri dan akhirnya pada 30 September para pelaku berhasil ditangkap," ungkapnya.
Meski pelakunya berhasil ditangkap, sayangnya 11 ekor kambing miliknya hanya tersisa satu. "Lainnya katanya sudah dijual oleh pelaku," katanya. jir
Editor : Moch Ilham