Guru di Lamongan Tewas Dibunuh Ayah Kandung, Motif Karena Warisan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurahman (tengah) menunjukkan barang bukti saat rilis.
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurahman (tengah) menunjukkan barang bukti saat rilis.

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kasus tewasnya seorang guru di Kabupaten Lamongan akhirnya tersibak. Marto (53), warga Desa Sidogembol, Kecamatan Sukodadi, yang ditemukan tak bernyawa dengan luka parah di kepala, meregang nyawa di tangan ayah kandungnya sendiri.

Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan, pembunuhan tragis tersebut dipicu persoalan warisan keluarga yang berujung pada amarah tak terkendali.

Pelaku, Sampun (76), disebut kesal lantaran harta peninggalan orang tuanya justru jatuh ke tangan korban.

Kemarahan itu disebut memuncak saat korban berniat menawarkan rumah milik kakeknya. Dalam kondisi emosi yang memuncak, pelaku nekat menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri dengan cara yang keji.

“Pelaku menghantam kepala korban menggunakan tabung gas elpiji tiga kilogram sebanyak lima kali,” ungkap AKBP Arif dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).

Peristiwa berdarah itu terjadi saat korban tengah terlelap tidur di kursi kayu panjang di dalam rumah. Tanpa perlawanan, Marto tewas di lokasi akibat luka berat di bagian kepala pada Jumat (23/1/2026) lalu.

Tak berhenti di situ, pelaku bahkan sempat berupaya menutupi jejak kejahatannya. Setelah melihat korban berlumuran darah, pelaku menutup kepala korban dengan bantal agar perbuatannya tak segera diketahui.

Ironisnya, kasus ini baru terungkap saat istri korban pulang dari pasar. Kecurigaan muncul ketika ia mendapati suaminya tengkurap dengan kepala tertutup bantal.

Saat bantal dibuka, istri korban sontak histeris dan meminta pertolongan warga sekitar. Perangkat desa kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Warga sekitar mengaku sempat melihat pelaku keluar dari rumah dengan raut wajah tenang, seolah tak terjadi apa-apa.

Polisi pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di depan kantor desa sebelum membawanya ke Mapolres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah lama merencanakan perbuatannya dan tidak menunjukkan rasa penyesalan,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, Sampun dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 468 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

AKBP Arif juga mengapresiasi kepekaan dan keberanian warga sekitar yang sigap membantu proses pengungkapan kasus tersebut. Respons cepat masyarakat dinilai sangat membantu kepolisian dalam mengamankan tersangka serta menjaga situasi tetap kondusif tanpa amuk massa.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting. Semoga kejadian serupa tidak terulang, dan kerja sama ini terus terjaga demi keamanan bersama,” pungkasnya. Lm-01/ham

Berita Terbaru

Dukung Kebijakan Ning Ita, Plt Camat Kranggan Siap Aktifkan Siskamling dan Poskamling

Dukung Kebijakan Ning Ita, Plt Camat Kranggan Siap Aktifkan Siskamling dan Poskamling

Jumat, 11 Sep 2026 10:21 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 10:21 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Perangkat RT/RW seluruh Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto diimbau untuk mendukung pengaktifan sistem keamanan lingkungan …

Agung Mulyono Absen Paripurna, 2 Raperda Jawaban Fraksi Tak Ada yang Baca

Agung Mulyono Absen Paripurna, 2 Raperda Jawaban Fraksi Tak Ada yang Baca

Jumat, 11 Sep 2026 10:12 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 10:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Kamis (10/9/2026), menyisakan tanda tanya setelah seluruh 11 anggota Fraksi Partai Demokrat tidak …

Prabowo, Kerahkan 11 Kapal Gabungan Cari 5 Jurnalis

Prabowo, Kerahkan 11 Kapal Gabungan Cari 5 Jurnalis

Jumat, 11 Sep 2026 08:00 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 08:00 WIB

SURABAYAPAGI.com – Presiden Prabowo menginstruksikan pencarian lima jurnalis yang hilang saat meliput Gunung Anak Krakatau. Instruksi tersebut langsung d…

Raisya Bawazier, Dapat Nafkah Pasca Cerai Rp 120 juta

Raisya Bawazier, Dapat Nafkah Pasca Cerai Rp 120 juta

Jumat, 11 Sep 2026 07:57 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:57 WIB

SURABAYAPAGI.com – Aktris Raisya Bawazier menerima total nah pasca-perceraian sebesar Rp 120 juta dari suaminya, Muhammad Zidan. Kesepakatan tersebut d…

Jumat Berkah: Rekayasa Kasus Diharamkan Mutlak

Jumat Berkah: Rekayasa Kasus Diharamkan Mutlak

Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB

Surat Al-Baqarah ayat 188, Allah dengan tegas melarang manipulasi hukum untuk kepentingan segelintir orang. Ayat ini menegaskan bahwa menggunakan hukum…

PENGADILAN KHUSUS AGRARIA, DIANGKAT DPR, DITOLAK MA

PENGADILAN KHUSUS AGRARIA, DIANGKAT DPR, DITOLAK MA

Jumat, 11 Sep 2026 07:52 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:52 WIB

SURABAYAPAGI.com – Pengadilan Khusus Agraria, dirumuskan dalam RUU Reforma Agraria di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Ikatan Hakim I…