SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tersangka kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa, Senin kemarin (17/10) urung diperiksa. Arek Pasuruan ini menyatakan sakit.
Akhitnya penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang sedianya melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa, di Mabes Polri, tak jadi menyidik. Sejauh ini belum diungkap sakitnya eks calon Kapolda Jatim itu.
Baca juga: Komitmen Berantas Narkoba, Polres Blitar Kota Gelar Tes Urine ke Seluruh Anggotanya
"Jadi hari ini (kemarin, red) pemeriksaan terhadap Pak Irjen TM (Teddy Minahasa) yang sedianya dilakukan oleh penyidik dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya tidak dapat dilakukan. Karena Pak TM mengalami gangguan kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/10/2022).
Hari Sabtu lalu, Irjen Teddy Minahasa juga menunda pemeriksaan. Teddy keberatan dengan pengacara penunjukan Polda Metro Jaya.
Baca juga: AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna
Teddy Minahasa meminta pemeriksaan diundur Senin (17/10), bersama pengacara yang disiapkan oleh keluarganya.
Irjen Teddy Minahasa dkk dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 yaitu mengedarkan narkoba.
Baca juga: AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik
Teddy terancam hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun. n jk/rmc
Editor : Moch Ilham