SURABAYAPAGI, Surabaya - Komisi D Bidang Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mendukung rencana Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya yang membebaskan pelajar SD dan SMP dari pekerjaan rumah (PR) sekolah mulai 10 November 2022.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah mengungkapkan bahwa pembebasan pelajar dari PR sekolah selaras dengan masukan-masukan yang disampaikan guru ngaji ketika dirinya melakukan reses beberapa waktu lalu.
Baca juga: Perkuat Ketahanan Pangan Berbasis Lingkungan, Ketua Komisi A Dorong Pengembangan Urban Farming
"Para guru TPA (Taman Pendidikan Al-Qur'an) memberikan masukan kepada saya waktu reses, agar sekolah tidak lagi memberikan tugas-tugas sekolah atau PR secara terus-menerus dalam kurun waktu satu pekan," ungkap Khusnul, Rabu (19/10).
Baca juga: Terinspirasi Kampung Malaka Jaya, Ketua Komisi A Dorong Ketahanan Pangan dari Kampung
Banyaknya tugas rumah yang dibebankan kepada pelajar membuat mereka tidak bisa datang mengaji ke masjid atau musala. Para pelajar beralasan kelelahan atau sedang menyelesaikan tugas sekolah di rumah.
Padahal menurut Khusnul, pembentukan karakter tidak hanya dilakukan di rumah atau sekolah saja. Tetapi juga bisa dilakukan di TPA yang diselenggarakan di masjid atau musala.
Baca juga: Dukung Moratorium Perizinan RHU, DPRD Surabaya Gagas Raperda Pengendalian Miras
"Mengaji di masjid dan musala juga turut memberikan sumbangsih pembentukan karakter. Artinya secara tidak langsung juga mampu meningkatkan SDM yang berimtaq dan beriptek," imbuh dia.
Editor : Mariana Setiawati