SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Bersama sejumlah OPD di Lumajang, pada hari ini, Rabu (26/10), Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq melakukan sidak ke sejumlah stokcphile yang dimiliki sejumlah pengusaha perdagangan pasir di Lumajang.
Usai sidak, Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq membeberkan sejumlah temuan mulai dari perijinan dan sampai SKAB yang tidak sesuai dengan jumlah stock pasir yang ada di stockphile tersebut.
Baca juga: Cegah Penimbunan di Tingkat Pengecer, Pemkab Lumajang Perpendek Distribusi Gas Elpiji 3 Kg
"Dalam sidak kali ini kami temukan sejumlah pelanggaran, diantaranya ada stockphile yang ijinnya tidak lengkap, bahkan ada yang tidak ada ijinnya sama sekali," kata Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq.
Selain itu, juga ditemukan ketidaksesuaian antara stock pasir yang ada di stockhphile dengan SKAB yang berhasil ditunjukkan oleh pengusaha stockphile.
Baca juga: Pasca Keluhkan Stok Langka, Pemkab Lumajang Dapat Tambahan 18 Ribu Elpiji Melon
"Ini saya temukan antara pasir yang ada dengan SKAB tidak sesuai. Seharusnya sesuai antara jumlah pasir dengan SKAB yang ada," jelas Cak Thoriq kemudian.
Cak Thoriq, panggilan akrabnya mengatakan, selanjutnya stockphile ini akan ditertibkan dan akan diminta untuk membuka usahanya di stockphile terpadu yang ada di Sumbersuko.
Baca juga: Hadapi Tantangan Kemarau, Lumajang Siapkan Strategi Pertanian Berbasis Efisiensi Air
"Yang tidak berijin ini nanti akan kita tertibkan dan akan kita minta untuk membuka usahanya di stockphile terpadu, dengan perijinan sesuai dengan ketentuan," kata Bupati Lumajang kemudian.
Editor : Moch Ilham