SURABAYAPAGI, Surabaya - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan menteri maju sebagai capres maupun cawapres tanpa perlu mundur dari jabatannya.
Menurut Perludem, keputusan itu membuat menteri rentan menyalahgunakan jabatan sekaligus melanggar ketentuan pilpres.
Baca juga: Pengamat Politik: Masih Saktikah Jokowi
Menurut saya, setidaknya ada dua masalah yang akan terjadi. Pertama, menteri berkampanye sebagai capres di luar jadwal. Kampanye colongan itu bisa dilakukan dengan kemasan sosialisasi program kementerian.
Misalnya ketika ada kunjungan kementerian ke daerah, ada potensi disalahgunakan untuk mempromosikan diri si menteri. Hal ini sulit ditindak karena nanti (si menteri) akan berdalih bahwa kunjungannya itu bukan kampanye, tapi menjalankan program.
Masalah kedua adalah menteri memobilisasi PNS kementeriannya untuk kepentingan pemenangan dirinya. Seorang menteri bisa saja meminta para pegawainya untuk memilih dirinya sebagai presiden dan juga meminta pegawainya berkampanye. Padahal, undang-undang mengharuskan PNS netral dalam pemilu.
Baca juga: Pengamat Politik Nilai Jokowi Lakukan Gertakan Politik
Bisa jadi mobilisasi PNS itu terjadi. Sebab, ketika menjalankan program-program kementerian kan melibatkan PNS. Perbedaan antara mengerjakan program dan berkampanye bisa tipis sekali.
Di sisi lain, menteri yang nyapres tentu kinerjanya tidak akan optimal. Pada akhirnya, hal ini akan mengganggu tugas dan kerja presiden.
Menurut saya, seorang menteri seharusnya hanya fokus membantu kerja-kerja presiden. Waktu dan tenaganya harus digunakan sepenuhnya untuk menyukseskan program pemerintah, bukannya untuk kampanye capres.
Baca juga: Mantan Cawapres PDIP Ajak, Semuanya Terima Hasil Pilpres 2024
Saya berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengevaluasi kinerja menterinya yang maju sebagai capres ataupun cawapres. Jangan sampai para menteri yang ikut kontestasi pilpres itu membuat kinerja pemerintahan melambat.
(Lewat keterangannya yang dikutip dari laman Republika.co.id, Rabu (2 November 2022).
Editor : Mariana Setiawati