Kejati Jatim Terima Berkas dari Penyidik

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI, Malang - P19 atau pengembalian berkas perkara Kanjuruhan, Malang dari Kejaksaan ke Penyidik kepolisian berlangsung kembali. Kali ini, berkas tersebut diterima lagi dari Polda Jatim ke Kejati Jatim.

Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, P19 itu diterima pihaknya sore ini. Total, ada 3 berkas yang dibawa kepolisian.

Baca juga: Eks Kasat Samapta Polres Malang Lebih Beruntung Ketimbang Eks Danki Brimob Polda Jatim

"Pada Senin (21/11/2022) sore ini sekitar pukul 15.45 WIB, Kejati Jatim menerima penyerahan kembali 3 berkas perkara tragedi Kanjuruhan dari penyidik Polda Jatim," kata Fathur saat dikonfirmasi, Senin (21/11/2022).

Fathur menjelaskan, berkas itu sebelumnya telah di P19 atau pengembalian berkas dari jaksa peneliti ke penyidik kepolisian pada 7 November 2022. Seluruh berkas yang dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi itu atas nama tersangka AHL dari PT.LIB, SS dan AH dari Panpel, hingga WSP, BSA dan HM dari Anggota Polri.

Baca juga: Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Divonis Bebas

"Terhadap berkas perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti kembali paling lama 14 hari, apakah petunjuk yang diberikan telah di penuhi atau belum," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengamini hal itu. Menurutnya, petunjuk formil dan materiil arahan jaksa sudah dilengkapi oleh penyidik.

Baca juga: Pemprov Jatim Beri Prioritas untuk Keluarga Korban Kanjuruhan Diterima di SMA/SMK Negeri

"Selanjutnya, penyidik menyerahkan kembali berkas perkara Kanjuruhan ke JPU Kejati Jatim sore ini," tuturnya.bd

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru