Pro Kontra Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pakar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Prof Dr Romli Atmasasmita SH,LL.M.
Pakar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Prof Dr Romli Atmasasmita SH,LL.M.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Vonis bebas atas dua petugas polri di kasus kanjuruhan menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat yang disebabkan rasa ketidak-adilan masyarakat termasuk pakar hukum dan politisi dan Komnas HAM.  

Vonis bebas di dalam hukum acara pidana  bukan sesuatu yang diharamkan. Vonis bebas dalam hukum acara pidana yang berlaku adalah salah satu dari tiga jenis putusan pengadilan (vonis), selain putusan dilepas dari penuntutan (ontslag van alle rechtsvervolging) dan dihukum. 

Ketiga kemungkinan putusan pengadilan tersebut tergantung dari fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan  para terdakwa. Teori hukum pidana dan juga doktrin hukum pidana berfungsi menciptakan ketertiban dalam masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum, dan dengan kepastian hukum tersebut diharapkan akan tercipta keadilan dan lebih jauh juga memberikan kemanfaatan; dengan demikian. 

Tujuan akhir bukanlah harus selalu menghukum atau memenjarakan setiap orang yang diduga melakukan kejahatan. Seiring dengan perkembangan masyarakat dunia khususnya Indonesia abad 20-21 saat ini diketahui bahwa, perlindungan hak asasi manusia merupakan ideologi baru hukum pidana,  di samping filosofi Pancasila dan  filosofi pembalasan (lex talionis) lazimnya dipraktikkan selama berabad-abad lamanya;  namun diwajibkan perlindungan hak asasi manusia. 

Bagi setiap orang termasuk   tersangka, terdakwa dan  terpidana serta korban tindak pidana. Contoh wujud perlindungan hak asasi manusia dalam hukum pidana adalah, asas praduga tidak bersalah(presumption of innocence),non- self incriminating evidence, ne bis in idem, in dubio pro reo, dan abus de droit. 

Kekeliruan persepsi masyarakat mengenai tata cara berhukum dalam suatu perkara pidana yang keliru adalah, selalu menghujat dan tunjuk hidung kepada aparatur penegak hukum terutama petugas kepolisian adalah   akibat kurangnya pemahaman akan perkembangan praktik dan teoritik hukum dan diperparah oleh mereka yang justru paham hukum dan hak asasi manusia yang selalu mengedepankan hak asasi korban tidak juga pada pelaku kejahatan. 

Dalam hal ini telah terjadi ketidakseimbangan pandangan mengenai   hak dan kewajiban asasi manusia yang terus berlanjut tanpa koreksi yang terbaik dari para ahli/pakar hukum pada umumnya khusus ahli hukum dan hak asasi manusia bahwa di dalam setiap HAK selalu melekat KEWAJIBAN ASASI yang harus dipahami secara seimbang dan untuk saling dihormati.  

Sejak dilakukan perubahan konstitusi UUD 45 seyogyanya kita semua termasuk pakar hukum dan hak asasi manusia memahami selain ketentuan HAK ASASI MANUSIA, Bab XA, Pasal 28 A sd Pasal 28 I.

Akan tetapi juga harus dipahami ketentuan KEWAJIBAN  ASASI MANUSIA, TERSEBUT tercantum dalam Pasal 28 J yang berbunyi: (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Hukum pidana baik secara teoritik maupun praktik, diakui teori sebab-akibat (causaliteit leer) Von Buri yang mengutamakan sebab terdekat dari suatu peristiwa  untuk menentukan siapa penyebab dari suatu tindak pidana dari sekian banyak . 

Sebab, dalam konteks kasus Kanjuruhan, diketahui bahwa sebab terdekat dari peristiwa 135 orang meninggal dan 75 orang luka berat/ringan adalah keadaan stadion yang sudah tidak laik fungsi terutama pintu gerbang 13 yang pada saat kejadian penonton/suporter mencari jalan keluar dalam keadaan ¼ terbuka sehingga korban-korban tersebut terinjak-terinjak. Sebab terjauh adalah gas air mata  yang mengakibatkan dua petugas polri meninggal di lapangan  yang didukung oleh provokasi beberapa oknum suporter aremania untuk menyerbu lapangan dan petugas di lapangan; keadaan chaos  yang sudah tidak terkendali menimbulkan keadaan darurat (overmacht).  

Dalam keadaan chaos tidak terkendali di malam hari dipastikan tidak dapat diketahui secara pasti siapa penyebab dan siapa korban; dan teori kausalitas merupakan alternatif solusi yang paling dapat diterima dan objektif. 

Dalam kasus Kanjuruhan semua empati dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat termasuk Komnas HAM terhadap keluarga korban hendaknya juga diiimbangi oleh  teori dan doktrin hukum pidana yang diakui universal sehingga menghasilkan objektivitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara sosial dan juga secara hukum;  itulah suatu negara hukum, bukan negara penghukuman.

Dalam pandangan penulis, bertolak pada keadaan dan situasi kondisi di tengah peristiwa justru sudah tepat majelis hakim PN Surabaya jika memberikan putusan bebas terhadap para terdakwa dari Instansi kepolisian. 

Alasannya bahwa, tidak pasti dan tidak adil kiranya jika beban pertanggungjawaban pidana selalu dilekatkan pada jabatan yang disandang pelaku seperti pihak kepolisian karena metoda beban pertanggungjawaban seperti itu hanya mencari dan menemukan kebenaran formil sedangkan tujuan hukum pidana sebenarnya selain telah diuraikan di atas, adalah juga mencari dan menemukan kebenaran materiil, kebenaran sesungguhnya yaitu penyebab nyata dari suatu peristiwa pidana. Ari

Berita Terbaru

MLSC Surabaya Seri 2 Capai Puncak, SDN Pacarkeling dan Manukan Kulon Rebut Gelar Juara

MLSC Surabaya Seri 2 Capai Puncak, SDN Pacarkeling dan Manukan Kulon Rebut Gelar Juara

Minggu, 17 Mei 2026 19:53 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 19:53 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Penyelenggaraan MilkLife Soccer Challenge (MLSC) Surabaya Seri 2 musim 2025–2026 resmi mencapai puncaknya pada Minggu (17/5/2026). Tur…

Arif Fathoni: Pemerintah dan Masyarakat Bersatu Rayakan Hari Jadi kota Surabaya

Arif Fathoni: Pemerintah dan Masyarakat Bersatu Rayakan Hari Jadi kota Surabaya

Minggu, 17 Mei 2026 19:01 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 19:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Antusiasme masyarakat Surabaya dalam melihat acara Surabaya Extravagansa yang digelar Pemkot Surabaya di Jalan Tunjungan sabtu…

Dibuka Walikota Mojokerto, POPKOT Perdana Spektakuler Diikuti 1.925 Pelajar

Dibuka Walikota Mojokerto, POPKOT Perdana Spektakuler Diikuti 1.925 Pelajar

Minggu, 17 Mei 2026 18:23 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 18:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pembukaan Pekan Olahraga Pelajar Kota Mojokerto (POPKOT) Perdana Tahun 2026 berlangsung meriah di Stadion Gelora A. Yani, Minggu (…

83 Persen Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Telah Diberangkatkan, Operasional Berjalan Lancar

83 Persen Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Telah Diberangkatkan, Operasional Berjalan Lancar

Minggu, 17 Mei 2026 17:44 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 17:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Penyelenggaraan operasional pemberangkatan jemaah haji Embarkasi Surabaya hingga hari ke-27 berjalan tertib, aman, dan l…

Harlah ke-80 Muslimat NU, Khofifah Serukan Perdamaian Dunia dari Surabaya

Harlah ke-80 Muslimat NU, Khofifah Serukan Perdamaian Dunia dari Surabaya

Minggu, 17 Mei 2026 17:40 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 17:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU sekaligus Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memperingati Harlah ke-80 Muslimat NU …

Rupiah Rp17.602 per Dolar, Warning Bahaya untuk Negeri

Rupiah Rp17.602 per Dolar, Warning Bahaya untuk Negeri

Minggu, 17 Mei 2026 17:36 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 17:36 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Anggota DPR RI dari PDIP, Budi Sulistyono, mengingatkan melemahnya rupiah hingga Rp17.602 per dolar AS menjadi warning serius bagi e…