Kejaksaan Eksekusi Terpidana Tragedi Kanjuruhan

author Budi Mulyono

- Pewarta

Selasa, 07 Mei 2024 19:51 WIB

Kejaksaan Eksekusi Terpidana Tragedi Kanjuruhan

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua polisi terpidana kasus tragedi Kanjuruhan dieksekusi jaksa dari Kejati Jatim. Eksekusi terhadap, Wahyu Setyo Pranoto dan Bambang Sidik Achmadi dilaksankan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang sebelumnya membebaskan kedua polisi tersebut.

Dalam putusan kasasi itu, Wahyu dihukum 2,5 tahun penjara, sedangkan Bambang pidana 2 tahun penjara. MA menyatakan kedua polisi itu terbukti bersalah atas tewasnya 135 Aremania, 24 orang luka berat dan 623 orang luka ringan dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober lalu.

Baca Juga: Kajati Mia Tegaskan Enam Fokuskan Utama dalam Pencanangan WBBM

"Berkaitan dengan perkara Kanjuruhan, tim jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut telah melaksanakan eksekusi terhadap dua terpidana atas nama Wahyu Setyo Pranoto dan Bambang Sidik Achmadi dengan cara memasukkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo," kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati.

Baca Juga: Massa Partai Buruh Geruduk Bawaslu dan Kejati Jatim, Tuntut atas Dugaan Kecurangan Pemilu

Kedua polisi itu menyusul koleganya, AKP Hasdarmawan, eks komandan kompi III Brimob Polda Jatim yang dihukum pidana 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Surabaya. Berbeda dengan dua koleganya, Hasdarmawan telah dinyatakan bersalah sejak dari pengadilan tingkat pertama karena memerintahkan anak buahnya menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.

Ketiga polisi itu sebelumnya disidang karena dianggap lalai dalam melaksanakan tugasnya saat menyaksikan pertandingan sepakbola antara Arema FC vs Persebaya Surabaya. Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyatakan, Hasdarmawan memerintahkan anggotanya untuk menembakkaan gas air mata ke arah tribun penonton.

Baca Juga: Bank Jatim Perkuat Sinergi Dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Selain itu, Bambang Sidik juga memerintahkan anggota Samapta Polres Malang menembakkan dua kali gas air mata menggunakan senjata flashball warna hitam ke arah tengah lapangan. Sedangnkan terdakwa Wahyu yang mengetahui penembakan gas air mata justru membiarkannya. dan tidak berupaya mencegah terjadinya tembakan-tembakan gas air mata tersebut. Padahal, berdasar hasil rapat kordinasi sebelum pertandingan, Kasat Intelkan Polres Malang Iptu Bambang Sulistiyono telah meminta anggota Brimob dan polisi agar tidak menembakkan gas air mata di dalam stadion. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU