Kejaksaan Eksekusi Terpidana Tragedi Kanjuruhan

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua polisi terpidana kasus tragedi Kanjuruhan dieksekusi jaksa dari Kejati Jatim. Eksekusi terhadap, Wahyu Setyo Pranoto dan Bambang Sidik Achmadi dilaksankan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang sebelumnya membebaskan kedua polisi tersebut.

Dalam putusan kasasi itu, Wahyu dihukum 2,5 tahun penjara, sedangkan Bambang pidana 2 tahun penjara. MA menyatakan kedua polisi itu terbukti bersalah atas tewasnya 135 Aremania, 24 orang luka berat dan 623 orang luka ringan dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober lalu.

"Berkaitan dengan perkara Kanjuruhan, tim jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut telah melaksanakan eksekusi terhadap dua terpidana atas nama Wahyu Setyo Pranoto dan Bambang Sidik Achmadi dengan cara memasukkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo," kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati.

Kedua polisi itu menyusul koleganya, AKP Hasdarmawan, eks komandan kompi III Brimob Polda Jatim yang dihukum pidana 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Surabaya. Berbeda dengan dua koleganya, Hasdarmawan telah dinyatakan bersalah sejak dari pengadilan tingkat pertama karena memerintahkan anak buahnya menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.

Ketiga polisi itu sebelumnya disidang karena dianggap lalai dalam melaksanakan tugasnya saat menyaksikan pertandingan sepakbola antara Arema FC vs Persebaya Surabaya. Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyatakan, Hasdarmawan memerintahkan anggotanya untuk menembakkaan gas air mata ke arah tribun penonton.

Selain itu, Bambang Sidik juga memerintahkan anggota Samapta Polres Malang menembakkan dua kali gas air mata menggunakan senjata flashball warna hitam ke arah tengah lapangan. Sedangnkan terdakwa Wahyu yang mengetahui penembakan gas air mata justru membiarkannya. dan tidak berupaya mencegah terjadinya tembakan-tembakan gas air mata tersebut. Padahal, berdasar hasil rapat kordinasi sebelum pertandingan, Kasat Intelkan Polres Malang Iptu Bambang Sulistiyono telah meminta anggota Brimob dan polisi agar tidak menembakkan gas air mata di dalam stadion. nbd

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…