SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Dinas perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan telah menerapkan E-Retribusi di Pasar Daerah. Namun, E-retribusi baru bisa berjalan di tiga pasar, yaitu Pasar Warungdowo, Pasar Nguling, dan Pasar Sukorejo. Belasan pasar lain belum menerapkan penarikan retribusi secara elektronik itu.
Plt Kepala UPT Pengelolaan Pasar Disperindag Kabupaten Pasuruan Subakti Utomo mengatakan, sebenarnya, semua pasar ditarget bisa menerapkan e-retribusi. Ada 14 pasar dan 1 pasar wisata. Hanya saja hal itu belum bisa diwujudkan hingga akhir 2022 ini. Padahal, tahun ini, diharapkan ada tambahan pasar yang menggunakan sistem tersebut. Namun, rencana itu tidak bisa dilakukan.
Baca juga: Harga Cabai di Pasar Pasuruan Tembus Rp 120 Ribu Masuki Awal Bulan Ramadhan
”Belum bertambah karena memang tidak mudah,” ungkapnya.
Baca juga: Diterjang Angin Kencang, Puluhan Rumah-Balai Desa di Pasuruan Rusak
Penerapan e-retribusi, lanjut Subakti, diperlukan untuk akuntabilitas transaksi. Namun, beberapa faktor menjadi kendala penerapan e-retribusi di pasar. Baik masalah aplikasi maupun sarana penunjang serta sumber daya manusianya. Pasalnya, program tersebut berkaitan dengan pihak ketiga juga.
Baca juga: Meresahkan! Musim Hujan Picu Banjir hingga Ular Masuk Rumah Warga di Pasuruan
”Kami juga sedang melakukan penataan database dengan digitalisasi. Ini berfungsi mengontrol legalitas hingga pengelolaan pembayaran. Semuanya. Jadi, kami masih akan melakukan pembenahan-pembenahan,” bebernya. ris
Editor : Redaksi