Pengedar Sabu Digerebek Polisi di Rumahnya

surabayapagi.com
Barang bukti yang diamankan dari pelaku. SP/Ariandi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - EC (49) warga Jalan Kupang Krajan Surabaya diamankan Satrnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya diduga karena edarkan narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan pada Senin (12/12). Penangkapan pelaku berawal saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka EC sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis sabu.

Baca juga: Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu Lintas Daerah, Tiga Warga Surabaya Diciduk

“Dari informasi tersebut kemudian anggota kami langsung menuju TKP dan didapati seorang laki-laki yang tidak lain adalah EC sedang berada di rumah tersebut,” ujar Hendro, pada Jumat (16/12/2022).

Lanjutnya, petugas mengintrogasi EC dan diakuinya ia menjual barang haram narkotika jenis sabu seraya menunjukkan empat poket plastik bening kecil yang berisikan serbuk setan warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu yang mereka simpan dalam rumah tersebut.

Baca juga: Pengedar Narkoba 13.3 Gram Sabu dan 1.258 Pil Dobel L Dibekuk Sat.Res Polres Blitar Kota

“EC yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya Jalan Kupang Krajan Surabaya tidak bisa mengelak dari petugas dan menunjukan kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 6,49 gram,” terang Hendro.

Hendro menambahkan, atas temuan barang bukti sabu tersebut satu pelaku langsung dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Pria 63 Tahun Asal Krian Ditangkap Satresnarkoba Gresik, Sembilan Klip Sabu Diamankan

“Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku EC dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. Ari

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru